JAKARTA — Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana. Namun, percepatan pengesahan tidak boleh membuat substansi aturan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hak masyarakat terabaikan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Think Talk yang digelar secara daring melalui Google Meet, Minggu (6/9/2026) pukul 19.00 WIB. Diskusi dipantik oleh Kristina Elya Purba, S.Pd., dan dimoderatori Friska Liska Sihombing, S.E., S.H.
Dalam diskusi tersebut, peserta menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk melacak, menyita, merampas, mengelola, hingga memulihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari seberapa lama pelaku menjalani hukuman penjara. Persoalan yang tidak kalah penting adalah seberapa besar kerugian negara dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan atau dipulihkan.
Namun, kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset juga dinilai memiliki potensi risiko apabila tidak disertai dengan batasan dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memberikan perhatian serius terhadap standar pembuktian, prosedur penyitaan dan perampasan, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap hak-hak warga negara.
Think Talk mengingatkan agar publik tidak terjebak pada euforia pengesahan semata.
Menurut peserta diskusi, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar kapan RUU tersebut disahkan, melainkan seperti apa kualitas undang-undang yang dihasilkan dan bagaimana kewenangan besar yang diberikan kepada negara nantinya dijalankan.
Dinamika politik yang muncul seiring meningkatnya tekanan publik juga perlu disikapi secara kritis. Peserta menekankan pentingnya membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan dalam membaca setiap perkembangan politik yang menyertai pembahasan RUU tersebut.
Adanya kepentingan politik dalam suatu momentum, menurut diskusi tersebut, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa gerakan masyarakat telah direkayasa.
Justru ketika tekanan publik mulai mereda, fungsi pengawasan dinilai harus semakin diperkuat.
Masyarakat perlu memastikan proses pembahasan RUU berlangsung secara transparan, terbuka, dan partisipatif. Berbagai masukan dari publik juga harus benar-benar dipertimbangkan dan tercermin dalam rumusan akhir undang-undang.
Tantangan lainnya justru akan muncul setelah undang-undang tersebut disahkan.
Negara harus memastikan tersedia mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari proses pelacakan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pemanfaatan aset yang berhasil dirampas.
Transparansi mengenai berapa nilai aset yang berhasil dipulihkan, dari mana aset tersebut berasal, bagaimana proses pengelolaannya, serta untuk apa hasil pemulihan tersebut digunakan juga menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku. Namun di sisi lain, kewenangan negara yang diperluas juga tidak boleh berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset.
Substansi aturan, proses pembentukannya, mekanisme pengawasan, perlindungan hak masyarakat, hingga pelaksanaan undang-undang setelah disahkan harus tetap menjadi perhatian dan terus dikawal.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal cepat disahkan, tetapi tentang memastikan negara mampu merampas hasil kejahatan secara efektif tanpa mengorbankan keadilan dan hak warga negara.(Tim)


















