Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, yang mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, TNI, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, organisasi masyarakat, LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Hari ini kita memusnahkan sabu seberat 34.000 gram dan 20.000 butir ekstasi. Ini bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol Simbolon.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kompol Simbolon menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan langkah penindakan sekaligus pencegahan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat ditekan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tersebut disaksikan oleh sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti narkotika.
Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut di antaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. S.H. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejari Labuhanbatu Susi Sihombing, perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, Kasat Pol PP Labura Singgih Purwoto, serta tokoh agama Ustaz Alfan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 34.000 gram atau 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Upaya pemberantasan narkotika, lanjutnya, membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, media, hingga masyarakat secara luas.
Polres Labuhanbatu pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika serta segera memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dengan sinergi dan kepedulian bersama, upaya menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika diharapkan dapat terus diperkuat. (M.SUKMA)


















