banner 728x250

BREAKING NEWS: Diduga PHK Sepihak Tanpa Surat, Hak Pekerja PT Latexindo Toba Perkasa Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Detik kriminal — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa disertai surat pemberitahuan tertulis terhadap pekerja PT Latexindo Toba Perkasa menjadi sorotan. Persoalan semakin mendapat perhatian apabila benar masih terdapat hak-hak pekerja yang belum dipenuhi setelah hubungan kerja dihentikan.

Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., mengatakan bahwa PHK bukan sekadar keputusan internal perusahaan, karena memiliki konsekuensi hukum terhadap pekerja dan perusahaan.

banner 325x300

Menurut Hendra, apabila benar terdapat pekerja yang diberhentikan hanya melalui pemberitahuan secara lisan tanpa memperoleh surat pemberitahuan PHK, maka prosedur tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“PHK bukan hanya persoalan keputusan perusahaan. Ada hak dan kepentingan pekerja yang harus diperhatikan. Apabila PHK memang terjadi, prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan hak-hak pekerja harus diselesaikan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai PHK antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pemberitahuan mengenai maksud dan alasan PHK memiliki mekanisme tertentu dan pada prinsipnya disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila pekerja benar-benar hanya menerima pemberitahuan secara lisan mengenai penghentian hubungan kerja tanpa mendapatkan dokumen pemberitahuan sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu diperjelas melalui mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan prosedur, hak-hak pekerja juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Apabila masih terdapat upah, kompensasi PHK, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lainnya yang menurut ketentuan hukum menjadi kewajiban perusahaan, maka seluruhnya perlu dihitung dan diselesaikan secara jelas dan transparan.

“Apabila memang masih ada hak pekerja yang belum dibayarkan, harus ada penyelesaian yang jelas. Pekerja berhak mengetahui dasar perhitungannya serta kepastian mengenai pemenuhan hak tersebut,” tegas Hendra.

Menurutnya, persoalan PHK juga tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap kehidupan pekerja dan keluarga.

Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dapat berdampak terhadap kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, cicilan, serta kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya tetap dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.

Apabila terjadi perselisihan mengenai PHK, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan pada tahap awal wajib diupayakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Perundingan bipartit pada prinsipnya dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk selanjutnya ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan memperoleh kepastian hukum.

“Pekerja bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Di balik hubungan kerja terdapat waktu, tenaga, pengabdian, dan kehidupan keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut. Kalau memang telah terjadi PHK, lakukan sesuai mekanisme hukum dan selesaikan hak pekerja secara transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan PHK sepihak tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Latexindo Toba Perkasa. Pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Paulus gulo)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *