banner 728x250
Berita  

BREAKING NEWS: Kapus Tanjung Haloban Diduga 2 Bulan Tak Masuk, Bupati Labuhanbatu Didesak Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal – Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari kalangan tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban yang menyebutkan bahwa Kapus tersebut diduga telah lebih dari dua bulan tidak hadir menjalankan tugas kedinasan.

Informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut diminta segera diperjelas melalui evaluasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kejelasan mengenai kehadiran dan pelaksanaan tugas pimpinan Puskesmas dinilai penting karena fasilitas kesehatan tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

banner 325x300

Kuasa hukum tenaga kesehatan, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta Bupati Labuhanbatu bersama Dinas Kesehatan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan evaluasi secara objektif. Kalau benar ada ketidakhadiran dalam waktu yang cukup lama, tentu harus ada kejelasan mengenai siapa yang menjalankan fungsi kepemimpinan dan bagaimana pelayanan masyarakat tetap dipastikan berjalan,” ujar Beriman.

Menurut Beriman, informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan yang menyampaikan persoalan internal Puskesmas. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi melalui data administrasi, absensi, maupun mekanisme kedinasan yang berlaku.

“Yang kami minta adalah kejelasan berdasarkan data dan pemeriksaan. Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi asumsi. Pemerintah daerah perlu memastikan fakta sebenarnya,” katanya.

Persoalan di Puskesmas Tanjung Haloban sebelumnya juga mencuat setelah sekitar 43 tenaga kesehatan (nakes) menyampaikan aspirasi terkait transparansi, pembayaran hak tenaga kesehatan, serta kondisi internal di lingkungan Puskesmas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Labuhanbatu pada 10 September 2026, para tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi dan meminta agar persoalan yang terjadi mendapat perhatian serta tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Beriman mengatakan penyampaian aspirasi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan pembenahan tata kelola.

“Nakes bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap persoalan internal diselesaikan secara profesional, terbuka dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia meminta Bupati Labuhanbatu memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas pimpinan Puskesmas.

“Jangan sampai persoalan internal berdampak terhadap masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan tetap berjalan, koordinasi tenaga kesehatan tetap efektif dan tidak terjadi kekosongan fungsi kepemimpinan,” tegasnya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kondisi yang mengharuskan penataan kembali fungsi kepemimpinan, Beriman meminta seluruh langkah dilakukan sesuai ketentuan kedinasan dan peraturan yang berlaku.

Selain persoalan kepemimpinan, transparansi serta pembayaran hak yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) juga sebelumnya menjadi perhatian para tenaga kesehatan.

Beriman meminta seluruh informasi tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan data yang tersedia agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kalau ada persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran, silakan diperiksa secara transparan. Kalau benar, jelaskan berdasarkan data. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan berdasarkan data. Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Di tengah persoalan tersebut, salah seorang tenaga kesehatan juga menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan surat permintaan keterangan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor: B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, proses tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1175/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim tanggal 2 Agustus 2026.

Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

“Kami menghormati proses hukum. Klien kami siap memberikan keterangan sesuai fakta dan bukti yang ada. Namun, kami berharap seluruh rangkaian persoalan dilihat secara utuh agar proses penyelesaiannya dapat berjalan objektif dan berimbang,” kata Beriman.

Beriman menegaskan bahwa persoalan internal di lingkungan Puskesmas tidak boleh sampai berdampak terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

“Pasien dan masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah harus memastikan Puskesmas tetap berjalan secara profesional. Jika diperlukan evaluasi terhadap kepemimpinan, lakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Labuhanbatu segera meminta Dinas Kesehatan bersama pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi manajemen Puskesmas Tanjung Haloban.

“Yang paling penting, pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas dan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam suasana yang kondusif,” pungkas Beriman.

Pihak Bupati Labuhanbatu, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Puskesmas Tanjung Haloban maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

Informasi mengenai dugaan ketidakhadiran Kapus dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan dan informasi yang disampaikan kalangan tenaga kesehatan serta menjadi bagian dari persoalan yang masih diminta untuk diverifikasi. Dugaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati asas praduga tak bersalah.(Tim)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *