banner 728x250

Maysar Munthe Diciduk Polisi di Marbau, Sabu 3,28 Gram Siap Edar Disita

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu Utara, Detikkriminal.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama Maysar Munthe alias Umay (28) diamankan petugas di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H.

banner 325x300

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya, dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram bruto serta satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.

Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu alat hisap sabu atau bong, satu mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, Maysar diduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.

Dalam pemeriksaan awal, ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kori, yang disebut merupakan warga Desa Bulungihit.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kori dan statusnya saat ini masih dalam lidik.

Setelah diamankan, Maysar bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. (M.SUKMA)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *