banner 728x250

SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP DUA KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DI KECAMATAN TORGAMBA, DUA PRIA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 15,20 GRAM BRUTO

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU SELATAN, Detikkriminal.id – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba, petugas berhasil mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (04/11/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Poncol, Desa Bunut, serta Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.

banner 325x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melaksanakan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Poncol, Desa Bunut, sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial AH alias Ipin (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Torgamba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi 61 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,63 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop, 1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, personel kembali melaksanakan penindakan di lokasi kedua, tepatnya di Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS alias Ardi (29), warga setempat, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Petugas selanjutnya akan melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Dari kedua kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,20 gram.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP WELSON MANAHAN PANJAITAN, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD Gakkum Narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *