SIDIKALANG, Detikkriminal.id // Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Hal itu di paparkan oleh Kapolres Dairi , AKBP Otniel Siahaan dalaam konferensi pers di Malpores Dairi, Rabu (4/11/2026).
Kapolres Dairi mengatakan, pengungkapan pertama yakni pada tanggal 31 Oktober 2026,dimanaa petugas menangkap pelaku TC (19) usai melakukan pencurian sepeda motor Honda CRV di depan Sorum Honda, Jalan Sisingamangaraja.
“Aksi pencurian itu langsung disadari oleh pemilik sepeda motor, dan segera melapor ke petugas yang sedang melakukan patroli siaga. Sehingga petugas langsung melakukan penyisiran sekitar lokasi, dan mendapati bahwa pelaku sedang di belakang Gedung Nasional, ” kata Kapolres.
Kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 November, dimana tersangka berinisial JS (17) melakukan pencurian di RSUD Sidikalang.
Hal tersebut diketahui oleh korban, usai sepeda motornya yang ditinggal selama berberapa hari karena rawat inap, sudah tidak terparkir di halaman RSUD.
“Diketahui JS menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial MD, yang bertindak sebagai penadah. MD pun kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada seseorang, dengan iming – iming bahwa surat kendaraannya lengkap, ” kata Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka JS dan MD. JS mengaku sudah melakukan 3 kali aksi pencurian, yang diketahui pada bulan Agustus 2026, dan terakhir 1 November 2026.
Sementara MD, sudah menjadi penadah hasil kejahatan sebanyak 14 kali, kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.


















