banner 728x250

DPC PA GMNI Tapanuli Utara Sorot Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Penegakan Hukum Transparan dan Pembenahan Internal Polri

banner 120x600
banner 468x60

TARUTUNG, Detikkriminal.id – Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui Ketua DPC PA GMNI Tapanuli Utara, Sepernando Gea, organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak agar dugaan kasus yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian itu diusut secara terbuka, objektif, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Menurut Sepernando, apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut terbukti dilakukan secara ilegal dan melalui penyalahgunaan kewenangan, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin internal semata. Kasus ini menyangkut prinsip supremasi hukum, perlindungan privasi, batas kewenangan aparat negara, serta integritas institusi penegak hukum.

banner 325x300

“Sangat memprihatinkan apabila kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum justru diduga digunakan di luar ketentuan hukum. Institusi kepolisian dibentuk untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara, bukan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Jika dugaan ini terbukti, tentu ada persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar

Sepernando dalam pernyataan tertulisnya di Tarutung, Rabu (4/11/2026).
DPC PA GMNI Tapanuli Utara menilai, perkara yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso perlu mendapatkan perhatian publik secara proporsional.
Bagi PA GMNI, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi sasaran penyadapan, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kewenangan aparat negara dapat digunakan, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan bagaimana negara menjamin agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol hukum?

“Jangan sampai kewenangan intelijen dan perangkat keamanan negara digunakan untuk kepentingan di luar mandat konstitusi. Negara hukum tidak boleh membenarkan tindakan apa pun hanya karena dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan. Semua orang harus tunduk pada hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat terjadi melalui penyalahgunaan instrumen negara, maka persoalan pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan harus menjadi perhatian serius. Sebab, perlindungan hukum dan hak privasi merupakan prinsip yang berlaku bagi seluruh warga negara, bukan hanya pejabat tinggi negara.

DUKUNG PENEGAKAN HUKUM, DESAK EVALUASI MENYELURUH

Merespons informasi mengenai langkah penegakan hukum yang disebut telah dilakukan Bareskrim Polri, DPC PA GMNI Tapanuli Utara menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang profesional, transparan, dan independen.

Namun, Sepernando menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penindakan terhadap individu tertentu. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat sistematis, institusi terkait juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, tata kelola informasi, dan rantai komando.

“Penegakan hukum harus menjawab persoalan secara utuh. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tindakan itu bisa terjadi, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini? Jangan hanya berhenti pada individu, tetapi benahi juga sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” ungkapnya.

DPC PA GMNI Tapanuli Utara menyampaikan tiga tuntutan utama:
Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan maupun pangkat.

Transparansi dan akuntabilitas. Memastikan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui publik dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Evaluasi dan pembenahan institusi. Melakukan audit serta penguatan pengawasan terhadap sistem keamanan dan intelijen guna mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
Menutup pernyataannya, Sepernando menegaskan bahwa reformasi institusi penegak hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan kelembagaan.

“Konstitusi tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, justru kekuasaanlah yang harus tunduk kepada konstitusi. Tidak boleh ada institusi atau pejabat negara yang merasa berada di atas hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan pembenahan,” pungkasnya.

DPC PA GMNI Tapanuli Utara berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, menjaga profesionalitas Polri, dan memastikan seluruh instrumen negara bekerja sesuai mandat konstitusi serta kepentingan rakyat.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *