banner 728x250

Kasat Narkoba Terjun Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Perdamean Sigambal! Tiga Orang Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu,Detik kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Pondok, terpal, dan bangunan yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba turut dibakar oleh tim gabungan.

banner 325x300

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penindakan.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial sesuai identitas yang disampaikan pihak kepolisian, yakni Pitra Hambali Pane (29), warga Kelurahan Sigambal; Sapriyaman (48), warga Kelurahan Perdamean; dan Irpan Hidayat (31), yang juga berdomisili di Kelurahan Perdamean. Ketiganya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Sabu dan Sejumlah Peralatan Diamankan

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kaca pirex berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram, satu alat isap atau bong, dua buah mancis, serta satu skop yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan tersebut, sabu yang ditemukan disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “COY” untuk digunakan bersama.

Petugas telah melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud. Namun, hingga laporan ini disusun, keberadaan sosok berinisial atau berpanggilan “COY” tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.

Pondok Diduga Jadi Sarang Pemakaian Sabu Dibakar

Sebagai langkah tegas untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas serupa, tim gabungan membakar pondok, terpal, dan bangunan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Tindakan itu menjadi bagian dari upaya memutus ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ketiga pria yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianyanto, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan. Kita tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kita. Terus awasi dan laporkan, kita bergerak bersama,” tegasnya, Sabtu (10/10/2026).

Ia menambahkan, pembakaran lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan pesan tegas bahwa penyalahgunaan narkotika harus diperangi bersama demi melindungi generasi muda.

“Pembakaran sarang narkoba ini bukan sekadar tindakan simbolis, tetapi pesan tegas: siapa pun yang merusak masa depan generasi kita, akan kita tuntaskan bersama. Terima kasih kepada masyarakat yang mulai berani bersuara. Bersama kita bisa, narkoba kita tuntas!” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, sosok “COY” yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak

yang diduga memberikan sabu masih menjadi bagian dari penyelidikan. Kepolisian berharap yang bersangkutan segera memenuhi panggilan hukum apabila diminta hadir untuk memberikan keterangan.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi aparat dan masyarakat dalam memerangi narkotika. Namun, penanganan perkara tetap harus mengedepankan proses hukum, pembuktian, serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang diamankan.M.SUKMA

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *