BEKASI — Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH, 28 tahun, yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 7 Oktober 2026. Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengecek tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mulai mendekati korban sejak 2023, ketika korban masih duduk di kelas VIII. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026, di kamar tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Saat ini, MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti guna menuntaskan penanganan perkara.


















