banner 728x250
Berita  

Kabut Asap Kepung Sumut, Hendra Prasetyo: Jangan Biarkan Rakyat Menghirup Racun, Negara Harus Hadir!

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, DETIKKRIMINA.ID — 14 OKTOBER 2026 — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, bukan sekadar persoalan lingkungan yang bisa dianggap rutinitas tahunan. Ketika kualitas udara memburuk, kesehatan masyarakat terancam, aktivitas terganggu, dan keselamatan warga dipertaruhkan, negara tidak boleh hanya menjadi penonton.

Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tidak boleh dikorbankan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang menyebabkan pencemaran dan kerugian bagi masyarakat.

banner 325x300

“Masyarakat berhak menghirup udara bersih, hidup sehat, dan pulang ke rumah tanpa harus takut terhadap ancaman asap yang membahayakan kesehatan. Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara mereka sendiri yang menanggung risiko dari persoalan yang seharusnya ditangani secara serius,” tegas Hendra, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan informasi kualitas udara yang disebutkan dalam data Pemerintah Kota Medan, kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 136 pada pukul 07.00 WIB, masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, mencatat ISPU 83 atau kategori sedang.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kualitas udara bukan perkara sepele. Namun, penyebab dan sumber pencemaran tetap harus dipastikan melalui pemantauan serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hendra, dampak kabut asap tidak berhenti pada udara yang terlihat keruh. Ada anak-anak yang harus beraktivitas di tengah kekhawatiran, orang tua yang cemas terhadap kesehatan keluarganya, pekerja yang tetap harus mencari nafkah, serta masyarakat yang tidak memiliki pilihan untuk meninggalkan tempat tinggalnya.

“Jangan hanya melihat asap yang mengepul. Lihat juga masyarakat yang harus menanggung kecemasan, biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan ketidakpastian keselamatan keluarganya. Mereka bukan penyebab masalah, tetapi bisa menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila persoalan karhutla terus berulang, evaluasi terhadap langkah pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius.

Hendra menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak yang dijamin konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dari perspektif hukum lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan, kewajiban, serta pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan pengecualian terbatas sesuai ketentuan hukum. Adapun Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian memenuhi unsur pelanggaran baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan sebagaimana ditentukan undang-undang.

“Kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi, jabatan, atau pengaruh,” tegasnya.

Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa penentuan pelaku dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, unsur kesalahan, serta hubungan sebab akibat yang dipersyaratkan oleh hukum.

Menurut Hendra, keberhasilan memadamkan api tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, aktivitas di lokasi, status dan penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian.

Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan apabila terdapat dugaan hubungan antara kebakaran, pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan harta benda, atau korban jiwa.

“Jangan sampai penanganan hanya berfokus pada memadamkan api, sementara penyebabnya tidak diungkap secara tuntas. Masyarakat berhak mengetahui langkah pencegahan yang dilakukan dan bagaimana pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Hendra juga menyoroti dampak karhutla yang dapat meluas menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.

Warga berpotensi mengeluarkan biaya pemeriksaan serta pengobatan, kehilangan pendapatan akibat terganggunya aktivitas, mengalami kerusakan harta benda, hingga menghadapi tekanan psikologis karena khawatir terhadap keselamatan keluarganya.

Dalam kondisi tertentu, dampaknya dapat berujung pada kecacatan atau kematian. Setiap kejadian dan hubungan sebab akibatnya harus diperiksa berdasarkan bukti medis, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat menjadi salah satu dasar tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.

Karena itu, dokumentasi kualitas udara, catatan medis, kuitansi pengobatan, bukti kehilangan pendapatan, dan dokumen kerugian lainnya dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Hendra meminta pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, antara lain membuka informasi kualitas udara secara berkala, memperkuat pemantauan titik api, melakukan penyelidikan sumber kebakaran, memberikan peringatan dini kepada masyarakat, serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.

Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat terdampak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai dan mengevaluasi kebutuhan pembatasan aktivitas luar ruangan berdasarkan kondisi kualitas udara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh diskriminatif. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hendra.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menerima imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah juga harus memastikan informasi yang akurat, perlindungan yang memadai, dan langkah penanganan yang terukur.

“Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika masalah sudah membesar, tetapi juga melalui pencegahan, pengawasan, dan perlindungan yang nyata. Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi urusan yang ditunda sampai korban berjatuhan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas, bukan sekadar mengejar penyelesaian teknis di lapangan.

Ia meminta seluruh pihak terkait mengevaluasi langkah pencegahan, memastikan transparansi informasi, mengusut dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, serta memperhatikan masyarakat yang menanggung dampak.

“Udara bersih bukan kemewahan. Itu kebutuhan dasar manusia. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung risiko, sementara penyebab persoalan tidak ditangani secara serius. Jika ditemukan pihak yang terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Hutan adalah kekayaan alam, tetapi nyawa manusia tidak boleh menjadi harga yang dianggap wajar dari kelalaian atau pelanggaran hukum. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan hak masyarakat untuk hidup sehat serta aman harus dilindungi,” tutup Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H.

Catatan redaksi: Rilis ini memuat pandangan advokasi dan analisis hukum dari narasumber. Data kualitas udara, penyebab kebakaran, dugaan pelanggaran, serta dampak terhadap masyarakat perlu diverifikasi melalui sumber resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pihak tertentu yang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum yang sah.(Hendra Hutajulu)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *