banner 728x250

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Tangkap Kibo Bawa Sabu 1,87 Gram.

banner 120x600
banner 468x60

Polsek Kualuh Leidong,Detik kriminal –  Polres Labuhanbatu, kembali tunjukkan komitmen tegasnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jln Mesjid Pekan 3 Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura, Sabtu (10/10/2026) pukul 07.30 pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial ST alias Kibo (42) beserta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,87 gram.

banner 325x300

Kapolsek Kualuh Leidong, AKP. Mangatas Samosir, SH, melalui kanitreskrim IPDA. Andi Fahri Hasibuan, SH, MH, mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jln. Mesjid Pekan 3 Tanjung Leidong RT 007/003, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Leidong merintahkan kanitreskrim IPDA. Andi Fahri Hasibuan, SH, MH untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di lokasi Jln. Mesjid Pekan 3 tersebut.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut didapati dilantai tidak jauh dari pelaku untuk diedarkan kepada pemesan,” ujar IPDA. Andi Fahri.

Berikut barang bukti yang disita Kanit dan team :

1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,51(nol koma lima satu) gram bruto.

2 (dua ) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,36(satu koma tiga enam) gram bruto.

2 (dua) bungkus plastik klip sedang kosong.

7 (tujuh) bungkus klip kecil kosong.

3 (tiga) buah pipet berbentuk sekop.

Uang tunai senilai Rp. 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

1 (satu) buah cangkir plastik warna hijau muda.

h. 1(satu) buah gunting

20 (dua puluh ) bungkus plastik es mambo kecil kosong.

1 (satu) buah cangkir plastik warna hijau tua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bernama Syahfrizal Tanjung Alias Kibo, Ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama panggilan ZR (Warga Tanjung Leidong) (satu) yang saat ini dilakukan pengembangan namun belum ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *