banner 728x250

Dugaan Rekayasa di Muskab KORMI Labuhanbatu: Panitia Dituduh Begal Hak Suara, Kasus Diseret ke BAKI

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, Detikkriminal.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ke-II Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat pada Kamis (15/10/2026) berujung skandal. Panitia Pelaksana dan Pimpinan Sidang dituding melakukan praktik kecurangan terstruktur, mulai dari membegal hak suara sah Ketua Demisioner hingga memanipulasi aturan tata tertib demi meloloskan calon tertentu sebagai pemenang.

Tak terima dengan keputusan yang dinilai cacat hukum, Tim Kuasa Hukum Calon Ketua KORMI Labuhanbatu Nomor Urut 1, Juliana Munthe, resmi menyeret jajaran panitia dan Steering Committee (SC) ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar resmi lewat Surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

banner 325x300

Berdasarkan fakta dan data yang dihimpun dari siaran pers tim hukum, berikut rangkaian dugaan manuver dan kecurangan yang terjadi selama proses Muskab:

1. Pembegalan Hak Suara Ketua Demisioner
Merujuk Bab IX Pasal 36 Ayat 9 Poin B Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI serta Tatib Muskab, Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu masa bakti 2022–2026, Nurmina Harahap, memiliki 1 (satu) hak suara yang sah. Meski Nurmina hadir langsung di arena musyawarah untuk menggunakan hak pilihnya, pimpinan sidang secara sepihak menolak memberikan hak suara tersebut hingga memicu protes keras.

2. Mengabaikan Aturan Voting Ulang Saat Hasil Seri
Dalam pemungutan suara tertutup yang diikuti 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) peserta sah, hasil perhitungan berakhir imbang (draw), yakni Juliana Munthe meraih 7 suara dan Hasnah Putri Jaya Siregar (Nomor Urut 2) meraih 7 suara. Sesuai mekanisme tata tertib pemilihan, kondisi imbang seharusnya dilanjutkan ke pemungutan suara ulang babak kedua.

3. Penetapan Pemenang ‘Gaib’ Usai Skorsing Salat
Pukul 15.30 WIB, pimpinan sidang menskorsing jalannya musyawarah selama 15 menit untuk salat Asar. Namun tepat pukul 15.45 WIB, tanpa ada pemungutan suara ulang, Anggota Steering Committee (Irwan, S.H.) secara sepihak mendadak mengumumkan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai pemenang. Panitia berdalih Hasnah mengantongi dukungan Inorga lebih banyak saat pendaftaran awal (9 banding 5)—alasan yang dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam aturan voting Muskab.

Tim Kuasa Hukum Juliana Munthe—yang dianggotai Nursriani, S.H., Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H., dan Ahmad Khojali, S.H.—mengecam keras keputusan panitia yang dinilai tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan culas.

“Secara fakta perolehan suara dari Inorga, klien kami mengantongi 7 suara sah. Jika ditambah 1 suara milik Ketua Demisioner yang sengaja dihilangkan oleh panitia, total suara real Juliana Munthe adalah 8 suara. Dengan demikian, apabila aturan ART dan Tatib Muskab ditegakkan, Juliana Munthe adalah pemenang sah Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026–2031,” tegas Tim Hukum dalam keterangan tertulisnya di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026).

Selain mendaftarkan gugatan ke BAKI, Tim Hukum Juliana Munthe juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Dewan Etik KORMI Nasional di Jakarta (Surat No: 21/LJ/LP/X/2026) serta Pengurus KORMI Nasional (Surat No: 20/LJ/LP/X/2026).

Tembusan surat pengaduan dan laporan keberatan tersebut juga telah dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumut, Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, hingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu.

Atas sengkarut ini, pihak Juliana Munthe meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta instansi terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan hukum maupun pengakuan apa pun terhadap hasil Muskab KORMI Ke-II Labuhanbatu.

“Kami mendesak Pemkab Labuhanbatu dan seluruh stakeholder untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BAKI. Jangan ada pelantikan atau keputusan apa pun sebelum ada putusan final dan mengikat dari BAKI,” pungkas Tim Hukum.

Terpisah ketua Kormi Sumut Daffasia Sinik saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp terkait Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) KORMI Kabupaten Labuhanbatu, duggaan ada nya kecurangan dan keputusan saat Musyawarah , duggaan Kormi Sumut berpihak kepada salah satu calon saat memberi keputusan yang tidak tepat .

Hingga berita di layangkan ke meja reddaksi Daffasia Sinik tidak menjawab konfirmasi awak media. (M. SUKMA)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *