LABUHANBATU, DETIKKRIMINAL.ID — Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook berujung pada laporan hukum di Polres Labuhanbatu. Seorang pelapor berinisial S.R. mengambil langkah hukum setelah menduga akun Facebook berinisial D.D. mengunggah foto dirinya bersama sejumlah rekan, disertai tulisan yang diduga bernada tuduhan dan merendahkan kehormatan.
Dalam unggahan yang dipersoalkan tersebut, terdapat kalimat, “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING.” S.R. merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut dan meminta agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pelaporan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi penggunaan kata-kata yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang lain tetap harus memperhatikan ketentuan hukum.
Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur pemberatan pidana sepertiga untuk tindak pidana tertentu dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 apabila dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena sebuah unggahan dipublikasikan melalui Facebook. Aparat penegak hukum perlu memeriksa isi unggahan secara utuh, konteks pernyataan, pihak yang menjadi sasaran tuduhan, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.
Pasal 433 ayat (3) KUHP juga mengatur pengecualian terkait perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Karena itu, penilaian terhadap perkara ini harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada potongan kalimat yang beredar.
Dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, bukti elektronik menjadi bagian penting dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, komentar terkait, serta keterangan saksi dapat membantu aparat mengungkap duduk perkara. Identitas orang yang mengendalikan akun juga perlu dipastikan melalui prosedur yang sah, sebab nama profil yang tertera di Facebook tidak serta-merta membuktikan siapa yang benar-benar membuat atau mengunggah konten tersebut.
Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti dan keterangan yang relevan.
S.R. telah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh unggahan yang dipersoalkan. Selanjutnya, penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Perlu ditegaskan bahwa adanya laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi merugikan kehormatan orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun penjelasan lebih lanjut dari Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(Tim-red)


















