PEKANBARU – Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM) akhirnya angkat bicara terkait polemik pendampingan hukum masyarakat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Lembaga tersebut membantah adanya manipulasi dokumen maupun status lahan dan menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan membantu warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai.
Pembina LEMBAKUM Indonesia sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Kepau Jaya, Maryana, S.H., dalam keterangan resminya tertanggal 30 Oktober 2026, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pendampingan melalui jalur hukum dan administrasi pertanahan.
“Kami tegaskan, keberadaan LEMBAKUM di Desa Kepau Jaya tidak bertujuan melakukan manipulasi data, dokumen, ataupun status lahan. Semua upaya yang kami lakukan adalah pendampingan hukum dan administrasi sesuai jalur peraturan perundang‑undangan,” ujar Maryana.
Menurutnya, pendampingan tersebut berkaitan dengan upaya warga mengajukan klarifikasi status lahan melalui mekanisme yang disebutnya sebagai program TORA dan KLKH.
“Kami sedang mendampingi warga mengajukan klarifikasi status lahan. Tidak ada jaminan bahwa status lahan akan berubah secara otomatis. Semuanya bergantung pada hasil verifikasi resmi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Soal Sumbangan Warga, LEMBAKUM Klaim Transparan
Persoalan penerimaan sumbangan dari masyarakat juga menjadi salah satu hal yang mendapat penjelasan khusus dari Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM).
Maryana menyebut lembaganya menerima sumbangan sukarela untuk membantu membiayai kebutuhan operasional pendampingan hukum. Namun, ia membantah jika dana tersebut merupakan pembayaran untuk menjamin keberhasilan pengurusan lahan.
“Sumbangan tersebut bukan bayaran untuk menjamin keberhasilan pengurusan status lahan. Itu hanya untuk menutupi biaya administrasi dan operasional pendampingan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemberian sumbangan tidak boleh dilakukan melalui paksaan dan harus memiliki pencatatan administrasi yang jelas.
“Seluruh catatan keuangan sumbangan operasional kami susun secara tertulis dan siap diperiksa oleh pihak berwenang sesuai tata cara hukum yang berlaku,” katanya.
Hormati Penyelidikan, Siap Buka Dokumen
Terkait adanya proses penyelidikan terhadap kegiatan pendampingan di Desa Kepau Jaya, Maryana menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Seluruh data, catatan keuangan, dan berkas pendampingan akan kami sampaikan apabila diminta sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum dan meminta agar kegiatan pendampingan hukum yang sah tidak dihalangi.
Namun demikian, hak masyarakat memperoleh pendampingan hukum dan kewajiban lembaga untuk mempertanggungjawabkan kegiatan maupun pengelolaan dana merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Klaim Penguasaan Lahan 15 Tahun Perlu Diuji
Dalam rilisnya, LEMBAKUM turut mengaitkan pendampingan masyarakat dengan program TORA dan KLKH. Maryana menyebut mekanisme tersebut berkaitan dengan penertiban administrasi serta klarifikasi status lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.
“Program ini memberikan ruang bagi penertiban lahan yang telah dikuasai masyarakat secara terus‑menerus minimal 15 tahun, untuk diklarifikasi batas dan statusnya, apakah termasuk kawasan hutan atau dapat diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain,” paparnya.
Akan tetapi, klaim mengenai dasar hukum, nomenklatur program, dan persyaratan penguasaan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
Sebab, lamanya penguasaan tanah tidak serta‑merta menjadikan suatu kawasan dapat berubah status atau langsung diterbitkan hak atas tanah. Seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan dan keputusan instansi berwenang.
Maryana Ingatkan Media, Pers Tetap Perlu Ruang Verifikasi
Di sisi lain, Maryana menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan verifikasi.
“Kami menghargai hak kritik jurnalis. Namun, kami mengingatkan agar setiap pemberitaan didasari fakta yang terverifikasi guna menghindari penyebaran informasi yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia bahkan mengundang wartawan untuk turun langsung ke Desa Kepau Jaya guna mendengar keterangan masyarakat dan memeriksa dokumen pendukung.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin berkomunikasi dengan baik, baik masyarakat, rekan‑rekan wartawan, aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah. Kami juga mengundang wartawan melakukan verifikasi langsung ke Desa Kepau Jaya,” tambahnya.
Meski demikian, peringatan terhadap pentingnya verifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Pers tetap memiliki kewenangan melakukan investigasi, menguji pernyataan narasumber, dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Polemik pendampingan hukum masyarakat Desa Kepau Jaya kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka. Mulai dari mekanisme pengumpulan sumbangan, transparansi penggunaan dana, dasar hukum program yang digunakan, hingga kepastian status lahan yang diperjuangkan masyarakat.
Keterangan LEMBAKUM merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Namun, seluruh klaim tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan konfirmasi silang dari warga, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dan kehutanan.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar siapa yang benar dalam polemik ini, melainkan apakah masyarakat Desa Kepau Jaya benar‑benar mendapatkan pendampingan yang transparan, kepastian hukum atas lahan, dan perlindungan dari segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan mereka.
Sumber: Dadan Maryana, S.H., Pembina Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM) sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Kepau Jaya, melalui rilis resmi tertanggal 30 Oktober 2026.
Editor : S Erfan Nurali


















