banner 728x250

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Labura

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU UTARA, Detikkriminal.id – Jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polre Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bangun Sari, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (28/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Arsat Tanjung alias Ateng (47), seorang petani, dan Rahman alias Rahman (34), yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

banner 325x300

Dari penangkapan itu, petugas menyita lima bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,55 gram.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., kepada media Jumat (30/10) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Dusun Bangun Sari yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah yang dimaksud.

Saat hendak dihampiri, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Pria itu kemudian diketahui bernama Arsat Tanjung alias Ateng.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,60 gram dari tangan kanan tersangka.

Selanjutnya, petugas kembali menemukan tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram di dalam sebuah kotak berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kaca pirex kosong, satu bungkus rokok, serta sebuah kotak berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, Arsat mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Rahman alias Rahman.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Rahman di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong.

Dalam pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan Rahman di rumahnya. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Kepada petugas, Rahman turut mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Arsat Tanjung.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (M.SUKMA)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *