Depok, Detik Kriminal – Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok Mamad Mahpudin menegaskan, bahwa Boleh saja terjadi Mutasi dari sekolah reguler ke sekolah terbuka ditempat yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Mamad Mahpudin kepada Media ini pada hari Jumat 30 Agustus 2025 Di SMAN 4 Depok.

Dia menegaskan hal tersebut, terkait adanya Mutasi dua orang siswa kelas XI yang tidak naik kelas di SMAN 4 reguler, yang kemudian dipindahkannya ke SMA Negeri 4 terbuka.
” Ini bukan Mutasi, hanya pindah tempat belajar saja, yang biasanya belajar lima hari, sekarang menjadi dua hari ” ujarnya dengan santai.
Dia juga mengatakan, kalau Perpindahan kedua siswa tersebut tidak dilarang oleh Disdik Propinsi Jabar maupun KCD II
” Tidak ada yang melarang, Baik Disdik maupun KCD, nggak ada masalah ” kata Mamad yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA dan SMK Negeri di Kota Depok.
Namun, pernyataan Mamad Mahpudin ini dibantah oleh Sekretaris MKKS Dadi S.Pd yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 14 Depok.
Menurut Dadi, Perpindahan atau Mutasi Siswa dari Sekolah Reguler ke Sekolah terbuka ditempat yang sama tidak diperbolehkan, menurutnya hal ini mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025.
” Pendapat saya tidak boleh siswa dari sekolah Reguler pindah atau Mutasi ke sekolah terbuka, disekolah yang sama dengan satu kepala Sekolah ” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika perpindahan itu dari SMA Reguler ke SMA terbuka tetapi beda lokasi boleh boleh saja
” Umpamanya dari SMA Negeri 4 reguler kemudian pindah ke SMAN 5 terbuka atau ke SMAN 11 terbuka, itu boleh saja, yang tidak boleh itu dari SMAN 4 Reguler ke SMAN 4 terbuka, itu sepanjang pengetahuan saya ” tegasnya
Untuk memastikan Boleh atau tidaknya Mutasi atau perpindahan siswa dari Sekolah Reguler ke Sekolah terbuka ditempat yang sama, Tim investigasi Media ini, akan segera mengkonfirmasikannya dengan pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan Kementerian Dikdasmen RI, agar semua menjadi terang benderang.
(TIM)













