Jambi, detikkriminal.id – Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat(1) kesatu menyebutkan ” Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara “.
Sedangkan pada ayat (2) kedua menyebutkan ” Bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran “.

Kemudian ayat (3) ketiga menyebutkan ” Bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi “.
Begitu pula jika kita mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menjelaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan, wajib diketahui oleh publik, Negara menjamin setiap warga negaranya, untuk mengakses informasi dari Badan badan Publik.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Jumat lalu 12 September 2025, Sejumlah wartawan dihadang oleh petugas Polisi, untuk melakukan wawancara atau doorstop dengan Anggota Komisi III DPR RI, yang melakukan pertemuan tertutup dengan Polda Jambi dalam kunjungan kerjanya.
Dari Terjadinya penghadangan terhadap wartawan tersebut, akhirnya pihak Polda Jambi menerbitkan rilis penyataan maaf, atas peristiwa tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya.
Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan permohonan maaf atas insiden menghalangi wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI yang kala itu berada di lingkungan Polda Jambi, diapaun menjelaskan kronologi kerjadian Versi Polda Jambi.
” Saya minta maaf, jika kejadian tadi membuat teman teman wartawan tidak nyaman ” kata Mulia.
Kombes Mulia mengklaim bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya. Dia mengaku awalnya memang akan disediakan waktu untuk wartawan guna melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI.
” Kita sudah rencanakan hal itu, supaya teman teman wartawan bisa melakukan wawancara, hanya saja situasi saat itu tidak memungkinkan, waktunya mepet sekali, apalagi rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke Bandara untuk kembali ke Jakarta. ” ujarnya.
Mengutip dari akun Medsos X Polda Jambi, Kunker Komisi III DPR RI ini, dalam rangka Evaluasi pelaksanaan Hukum acara Pidana, selain dari Kepolisian sejumlah perwakilan dari Jajaran Kejaksaan dan Pengadilan di Jambi, juga turut hadir.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini turut dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr Ifa Sudewi.
Sementara Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir yakni Wakil Ketua Komisi III Ir Hj Sari Yuliati dan H Rusdi Masse Mapasessu bersama anggota lainnya.
Sementara itu, Kencaman muncul dari berbagai Organisasi Pers terhadap kejadian tersebut, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jambi, yang mengecam kejadian tersebut sebagai penghalang kerja Jurnalistik hingga pembungkaman terhadap Pers.
” Penghalangan kerja Jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap Pers ” ujar Suwandy Wendy Ketua AJI Jambi.
Dikatakannya setidaknya ada beberapa wartawan yang sudah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi dan menanyakan isu terkini mengenai reformasi Polri, namun wawancara ini dihalangi dengan alasan hanya ada siaran Pers.
” Aksi Pembungkaman Pers ini berpotensi meruntuhkannya demokrasi, apalagi terjadi dihadapan petinggi Kepolisian dan Anggota DPR RI ” kata Wendy
AJI Jambi menyatakan Sikap mengecam Polisi yang menghalangi Wartawan untuk peliputan, dan AJI meminta Pelaku Dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
(Puput)








