Bekasi, detikkriminal.id– Seorang Mahasiswa berinisial ZA mengakui telah dicabuli ayah angkatnya sejak masih duduk di bangku SMP.
Pria yang dimaksud adalah ayah Angkatnya berinisial M (51) yang merupakan Ustadz ternama.

Menurut keterangan Kasat Reserse Polres Metro Bekasi AKP Agta Bhuana Putra pada hari Kamis 25 September 2025, Pelaku berinisial M tersebut sudah ditangkap
” Terduga pelaku Ustadz M telah kita lakukan penahan ” ujarnya.
Dijelaskannya, korban pencabulan dari Ustadz M ini ada dua orang, yakni ZA dan SA.
” Kasus ini terkuak setelah korban ZA yang kini telah Menjadi Mahasiswi berani bicara ke keluarga besar, dan menurut pengakuan korban ZA, dia terakhir melayani nafsu bejat Ustadz M tersebut pada tanggal 27 Juni 2025 lalu ” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kronologi kejadian berawal setelah korban selesai mandi dan akan memakai pakaian dikamarnya.
” Saat itulah tersangka M langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan ” jelasnya.
Dari pengakuan Korban ZA ini pa, akhirnya terkuak ada korban lain berinisial SA, yang tak lain keponakan korban sendiri.
” Kalau korban SA ini menurut keterangan yang kita terima, sudah mendapat perlakuan serupa oleh pelaku, sejak duduk dikelas VI SD ” ungkapnya.
Menurut Agta, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang undang nomor 16 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 pasal 15 hirup (a) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 huruf (a) juncto pasal 46 undang undang nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT.
” Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik ” pungkasnya.
(Asan Basri)








