Depok, detikkriminal id – Polres Metro Depok, berhasil membongkar sindikat pengedar Narkotika di wilayah Depok, dan berhasil menyita sebanyak 78,65 Kg Ganja.
Menurut keterangan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras saat memberikan keterangan Pers pada hari Kamis 25 September 2025, Kasus tersebut dapat diungkap setelah Polisi menerima aduan dari masyarakat pada 5 September 2025 lalu, tentang adanya dugaan transaksi Narkoba di kawasan Cilodong Depok.

” Setelah mendapatkan informasi, Polisi segera bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku berinisial RD dan DN ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bersama dengan terduga pelaku, juga diamankan Narkoba jenis Ganja seberat 38 Kg, dua koper dan 1 timbangan digital ” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku lainnya berinisial AJ dan MA di Jakarta Timur, pada hari Kamis 7 September 2025, dan menyita 39 Kg Ganja, yang dikemas dalam dua koper.
” Dari hasil pengembangan, Ganja tersebut diperoleh dari RD dan MS, dan keduanyapun telah kita tangkap di Kampung Babakan Bandung ” ungkapnya.
Diperjelasnya, RD, DN AJ, dan MA merupakan Bandar, sementara RD dan MS sebagai Kurir.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben mengatakan, bahwa ke enam tersangka tersebut bersama sama menjemput Ganja yang diletakkan didalam koper tersebhr langsung dari Medan menuju Depok menggunakan Bus untuk mengelabui petugas.
” Modus Operandinya itu menggunakan Koper, ini untuk mengelabui petugas, dengan menggunakan transportasi umum ” pungkasnya.
Kini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Jasman)








