Pringsewu Lampung, detikkriminal.id – Seorang Pria berinisial RI (35) warga Kecamatan Ambarawa ditangkap oleh Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya bernama Dini Asih Lestari warga Pekon Wates kecamatan Gading Rejo
Menurut keterangan Kapolsek Gadingrejo Pringsewu AKP Herman kepada Media pada hari Selasa 30 September 2025, peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa 3 September 2025 lalu, dimana terduga pelaku datang kerumah korban bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk menginap, keesokan harinya saat korban sedang memasak dan kehabisan Gas, RI menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban, namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali.

” Sepeda motor tersebut yang harganya 21 juta, diduga dijual dengan harga 3 juta rupiah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli Narkotika jenis Sabu ” kata AKP Herman
Setelah hampir setahun dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil menditeksi keberadaan pelaku diwilayah Kabupaten Way Kanan pada hari Senin 29 September 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.
” Saat ini kami masih menyelidiki keberadaan sepeda motor yang dijual oleh terduga pelaku, dan pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Agung)