Bogor, detikkriminal – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berinisial SD (63) di wilayah kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara kepada awak media Selasa 30 September 2025.

Dikatakan oleh Teguh, Pelaku ditangkap di Kawasan Jakarta beberapa waktu lalu tanpa perlawanan
” Pelaku kita tangkap diwilayah Jakarta Selatan, dan sekarang sudah kita tahan di Lapas kelas II A Cibinong ” ujarnya
Dari hasil pendalaman, Kasat Reskrim AKP Teguh menyebutkan, bahwa pelaku baru sekali melakukan aksinya terhadap korban berinisial AK (6) dan peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan tua kecamatan Rancabungur pada 19 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 17.30 wib.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 82 Jo 76 e Undang undang 23 tahun 2002, tentang perubahan atas undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ” katanya
(Jasman)