Jombang, detikkriminal.id – Tiga orang Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18), dituntut oleh JPU Kejari Jombang Andi Wicaksono dengan Pidana Seumur hidup.
Sidang yang berlangsung pada hari Rabu 8 Oktober 2025 di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa serta ketiga terdakwa, masing masing ARW (18) warga desa Sembung perak Jombang, AT (18) pelajar SMA asal Kujang Kediri dan LI (32) warga desa Kujang Kediri.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Andie Wicaksono menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana dan memperkosa korban secara bersama sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan.
” Perbuatan terdakwa ini sangat sadis dan kejam, dan hal yang meringankan tidak ada ” tegas Andie.
Usai persidangan, kepada awak media Andie Wicaksono yang juga Kasi Pidum di Kejari Jombang mengatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut, juga diminta membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban secara tanggung renteng sebesar Rp.260.366.500,-
” Ketiganya kita tuntut penjara seumur hidup dan restitusi sesuai yang diajukan LPSK ” katanya
Disisi lain, Paman Korban yang bernama Widodo (45), mengatakan tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan JPU dianggab tidak setimpal.
” Tuntutan Jaksa masih tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa dan membunuh keponakan saya, maunya kami mereka itu dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan kelakuannya.
Menurut info yang diterima detikkriminal.id, Korban yang bernama Putri Regita Amanda ini dibunuh secara sadis oleh pacarnya sendiri yakni Putra Wijaya, yang mengajak serta Achmad Toriq dan Lutfi Inahu.
Awalnya putra Wijaya mengajak Putri Regita kerumah Thoriq, kemudian mereka mencekoki putri dengan Minuman Keras.
Dalam keadaan Mabuk, mereka membawa putri ke persawahan didusun Godong,Gudo Jombang dan disana Putri diperkosa secara bergantian.
Dilokasi tersebut dari keterangan JPU, Putri sempat berontak dan melawan pelaku saat disetubuhi, dan karena itu mereka memukul putri hingga tak berdaya.
Setelah puas menyetubuhi korban, selanjutnya ketiga terdakwa melempar tubuh putri kesungai dalam kondisi masih hidup.
Mayat putri akhirnya ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono Megaluh Jombang pada hari Selasa 11 Februari 2025 lalu.
Dari hasil Aoutopsi diketahui bahwa Kematian putri adalah akibat tenggelam karena dibuang pelaku ke sungai setelah disetubuhi dan memukulinya.
(Abdul Rosad)








