Karawang, detikkriminal.id – Seorang Pria berinisial H (27) yang bekerja sebagai pegawai minimarket yang berada di rest area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi Kabupaten Purwakarta, ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M Nazal Fawwaz bersama Resmob Polda Jabar, karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban berinisial Do (21) yang juga berstatus sebagai pegawai minimarket yang sama.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, kasus ini berawal ketika ditemukannya mayat seorang perempuan tanpa busana, yang kemudian diketahui bernama Dina Oktaviani (21) di sungai Citarum diwilayah dusun Munjul Kaler, desa Curug, kecamatan Klari pada hari Selasa 7 Oktober 2025.

” Memang benar pelaku telah ditangkap, dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pembunuhan dan rudapaksa ini karena desakan finansial ” ujarnya.
Dijelaskannya, Peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku berinisial H mengajak Dina Oktaviani kerumahnya di Kabupaten Purwakarta.
Sesampai dirumahnya tersebut, Pelaku langsung mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban Dina Oktaviani meninggal, pelaku juga melakukan persetubuhan dan kemudian mengambil semua barang milik korban, dan mayatnya dibuang di sungai Citarum.
” Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor, 1 unit mobil dan 2 unit Handphone ” katanya
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Setelah pemeriksaan awal, kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta ” pungkasnya
(Jasman)








