Palembang, detikkriminal.id – Seorang Guru SMAN dikira Palembang berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekan sesama Guru, disalah satu SMAN di Kota Palembang.
Penetapan status tersangka terhadap SR ini, berdasarkan laporan rekan sejawatnya bernama Yuli Mirza (58), yang melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dilingkungan sekolah ke Polsek Sako pada hari Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah kepada detikkriminal pada hari Rabu 22 Oktober 2025, membenarkan adanya laporan tersebut.
” Perkaranya sudah kita naikkan kepenetapan tersangka, dan kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ” ujarnya
Dijelaskannya, bahwa Polisi sudah memiliki dua alat bukti termasuk rekaman CCTV
” Kita sudah punya dua Lat bukti, dan itu sudah dianggab cukup untuk menetapkan tersangka ” tegasnya.
Menurut keterangan Korban di Reskrim Polsek Sako, awal kejadian bermula ketika korban hendak mengurus berkas sertifikasi Guru dengan menemui operator sekolah bernama Renaldi (Yudha), namun saat itu operator menolak menerima berkas dengan alasan meminta Yuli untuk menghadap Kepala Sekolah terlebih dahulu.
Saat korban keluar dari ruangan Operator, korban kembali mendapat makian dari operator sekolah, sempat terjadi keributan disana, membuat tersangka SR yang juga menjabat sebagai Bendara BOS ikut Emosi, dan langsung menampar korban
” Dia bilang saya penghambat, langsung menampar saya dua kali dan mendorong saya Kedinding serta membenturkan kepala saya tiga kali ” ujar korban dalam laporannya ke pihak kepolisian.
Selanjutnya korban diminta melakukan Visum dirumah sakit
” Hasil dari Visum menunjukkan adanya memar dan luka lecet, yang memperkuat dugaan penganiayaan ” kata Kanit Reskrim.
Saat ini Kasus tersebut masih didalami oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sako Kota Palembang
(Anto Narasoma)








