Semarang, detikkriminal.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng di Semarang dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng di Semarang pada hari Kamis 25 September 2025, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes P Dwi Subagyo mengatakan, bahwa ada empat pelaku dalam kasus pembuatan bom molotov pada saat kerusuhan di Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Temanggung berhasil ditangkap.

” Kami telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF (21) warga kelurahan Ciputat kecamatan ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, AGF adalah Mahasiswa dari sebuah Perguruan Tinggi di Kota Semarang, dan ditangkap pada hari Senin 22 September 2025.
” Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov, saat kerusuhan didepan Mapolda Jateng ” katanya
Lebih lanjut dijelaskannya, AGF tersebut memiliki peran sebagai perakit Bom Molotov, yang dibuat dari botol bekas dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain.
” Saat kerusuhan bom molotov tersebut dilemparkan dan mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng, dan motifnya adalah untuk menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas ” Ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AGF dijerat pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan, yang membahayakan nyawa orang lain.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 55 dan 212 KUHP ” tegasnya
Sementara untuk Kasus Bom Molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana setiyarti mengatakan bahwa Tersangka Pelaku berinisial AH (18) warga desa Wadas kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.
” Yang bersangkutan membawa Bom Molotov didalam Tas punggung warna hitam saat kerusuhan terjadi, kemudian melemparkannya ke Gedung DPRD Temanggung ” pungkasnya
(Wiwik Prilis)








