Menu

Mode Gelap
 

Sosial

Anggaran Dinas Sosial Kota Bogor Dipertanyakan, Masyarakat Terlantar Mengeluh Tidak Mendapatkan Bantuan

badge-check


					Anggaran Dinas Sosial Kota Bogor Dipertanyakan, Masyarakat Terlantar Mengeluh Tidak Mendapatkan Bantuan Perbesar

Bogor, Detikkriminal.id – Fungsi dinas sosial di daerah terhadap orang terlantar dalam perjalanan, adalah memberikan perlindungan sosial dan bantuan, agar mereka dapat kembali ke keluarganya atau kedaerah asalnya.

Bantuan yang dimaksud diantaranya adalah biaya transportasi pemulangan, dan uang untuk bekal selama perjalanan, sesuai dengan aturan yang telah ada.

Sebelum memberikan bantuan, pihak dinas sosial didaerah akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, untuk mengurus Surat Keterangan terlantar, dan jika semua administrasi sudah lengkap, maka sudah selayaknya Dinas Sosial memberikan bantuan.

Namun tidak demikian halnya dengan Dinas Sosial Kota Bogor, dari hasil Investigasi detikkriminal.id, baik dari pengakuan orang yang terlantar diperjalanan dan tidak punya uang untuk pulang kampung maupun dari informasi Kapospol terminal Baranangnsiang Kota Bogor, ternyata banyak sekali masyarakat yang diduga ” ditelantarkan ” oleh Pihak Dinas Sosial Kota Bogor, dan kemudian meminta bantuan ke Pospol Terminal Baranangsiang, agar mereka bisa dibantu untuk pulang kedaerah asal.

Menurut keterangan Kapospol Terminal Baranangsiang Aiptu Supandi Setiawan atau yang akrab dipanggil Pak Oni kepada detikkriminal.id pada hari Sabtu 18 Oktober 2025, mengatakan, sudah banyak sekali orang yang terlantar tidak bisa pulang kampung dikarenakan kehabisan ongkos dan lain-lain.

” Ini bukan pencitraan, tapi rill dilapangan, banyak sekali mereka yang kehabisan ongkos datang dan minta bantuan ke Pospol terminal Baranangsiang ini, ketika ditanyakan apakah mereka sudah melapor ke Dinas sosial Kota Bogor, mereka menjawab sudah tapi tidak mendapatkan bantuan ” ujar Oni.

Dilanjutkannya, karena sudah banyak orang terlantar yang datang dan minta bantuan kepada Pospol, akhirnya Oni mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Bogor.

” Saya datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Bogor, untuk mengetahui langsung laporan dari mereka yang merasa ditelantarkan ini, dan jawaban yang saya peroleh benar adanya, seperti yang disampaikan masyarakat ” kata Oni.

Dijelaskan oleh Oni, pihak Dinsos Kota Bogor ketika ditemuinya beberapa waktu lalu mengatakan, memang untuk membantu orang yang terlantar ataupun yang kehabisan ongkos perjalanan, ternyata mereka tidak punya Anggaran.

” Kalau ada yang datang melapor ke Kami, maka kami akan menelusuri dan menghubungi keluarganya, memberitahu kalau ada keluarganya yang terlantar di Bogor, namun kalau bantuan berupa uang, kami tidak punya Anggaran untuk itu ” ucap salah seorang perempuan di Dinsos Kota Bogor, seperti dikutip dari Video rekaman yang ada pada Oni.

Memang Miris, hal ini bisa terjadi pada dinas sosial Kota Bogor, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Pemerintah, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34

” Saya jadi bertanya tanya, Apakah benar Dinas Sosial khususnya Kota Bogor tidak memiliki Anggaran untuk membantu orang orang yang terlantar dalam perjalanan ? Bukankah ini merupakan tugas dan tanggung jawab mereka ” tanya Oni.

Hal serupa juga terjadi di Kota Cilegon Banten, dimana dari Investigasi detikkriminal.id, ternyata setelah orang terlantar mendapatkan surat Keterangan dari Kepolisian, maka orang tersebut diarahkan untuk pergi Ke BAZNAS meminta bantuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari Dinas Sosial.

Menurut keterangan salah seorang perempuan yang bertugas di BAZNAS Cilegon mengatakan, bahwa kalaupun dari pihak Kepolisian mengarahkan ke Dinas Sosial, maka dinas sosial akan mengarahkan ke BAZNAS.

Kini yang menjadi pertanyaan Publik, apa sebenarnya Tugas Dinas Sosial di daerah, Kemana Perginya Anggaran untuk membantu masyarakat yang terlantar terutama yang berada dalam perjalanan ? Dan Mengapa tanggung Jawab yang seharusnya dilaksanakan oleh Dinsos, dialihkan ke BAZNAS.

Untuk itu, Media detikkriminal.id akan melanjutkan Investigasi ini hingga ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, guna mengetahui secara gamblang tentang aturan dalam membantu orang-orang terlantar tersebut, terutama bagi mereka yang mengalami kehabisan ongkos diperjalanan, sehingga mereka mendapatkan hak mereka berupa bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Sosial.

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Badan Penghubung Banten Gandeng Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Bantu Pasien Kanker Lewat Donor Darah

19 Mei 2026 - 00:02 WIB

Terharu! Polisi Labuhanbatu Bantu Warga Tak Mampu Pulang Berobat ke Riau

23 April 2026 - 06:16 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

18 April 2026 - 13:51 WIB

Ramadhan Berbagi 2026, Media Otoritas Bersama Tokoh Media dan Organisasi Santuni 40 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 16:27 WIB

Pembinaan Mentalitas Anak Indonesia dan Santunan Anak Yatim Digelar di Depok.

21 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Sosial