Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Diduga Langgar Etika Profesi, Dokter IB Dilaporkan PBHI Jakarta ke Majelis Disiplin Profesi

badge-check


					Diduga Langgar Etika Profesi, Dokter IB Dilaporkan PBHI Jakarta ke Majelis Disiplin Profesi Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta) mengadukan oknum dokter di salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Timur inisial IB ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025).

Pengaduan itu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap pasien berinisial JDB.

Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Mujahidsyah, S.H., M.H, mendesak agar MDP menjatuhkan sanksi kepada oknum dokter terlapor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 28 ayat 1 huruf c dan d.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terlah kami pelajari, dari keterangan klien dalam serta bukti-bukti yang ada, kami minta MDP untuk menyatakan bahwa tindakan oknum dokter tersebut adaalah sebagai suatu pelanggaran yang jelas dan nyata,” kata Mujahidsyah.

PBHI juga mendesak agar MDP untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami meminta secara tegas agar MDP dapat menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan pasien atas nama klien kami,” kata Muhahidsyah.

Ditegaskannya, akibat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut pasien mengalami sakit berkepanjangan pasca tindakan operasi yang dilakukan tidak menyembuhkan keluhan pasien.
“Bahwa klien kami mengalamai trauma dan trust issue kepada layanan Kesehatan terkhususnya dokter spesialis. Kita lihat saat ini, pasien atau klien kami, datang ke sini sudah menggunakan tongkat akibat rasa sakit yang dialaminya semakin dikeluhkan,” tegasnya.

Di sisi lain, akibat dari semua ini, tegas Mujahidsyah, pasien mengalami gangguan atas kinerjanya di perusahaan tempatnya bekerja sehingga diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya karena terlalu banyak izin sakit dan izin kontrol terlalu sering.

“Jadi, kami berharap MDP dapat memberikan putusan dan rekomendasi yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu tim advokat yang mendatangi langsung ke kantor konsil tersebut di antaranya Freddy Yosia Tampubolon, S.H., Denni Manik, S.H., Cosmas, S.H., serta pasien/klien JDB yang didampingi istrinya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus