Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

badge-check


					Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan Perbesar

Tangerang – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Kamis (29/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan. Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak untuk Mempengaruhi Masyarakat

20 Juni 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka

20 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Duel Maut Antar Remaja, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

19 Juni 2026 - 06:46 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

16 Juni 2026 - 12:42 WIB

Trending di Berita Kriminal