Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

PT PAL Belum Beri Klarifikasi, Plang Penguasaan Negara di Panai Tengah Disorot Publik

badge-check


					PT PAL Belum Beri Klarifikasi, Plang Penguasaan Negara di Panai Tengah Disorot Publik Perbesar

Labuhanbatu, Detik kriminal – Perkembangan terbaru terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti keberadaan plang yang menyatakan lahan seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Plang tersebut diketahui dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir di area yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT PAL.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan lahan, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami melihat aktivitas perkebunan sudah lama berjalan, namun soal izin seperti HGU kami tidak mengetahui secara pasti. Begitu juga soal kebun plasma, masyarakat belum merasakan manfaatnya,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, warga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Budiman Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong adanya klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk memberikan penjelasan secara transparan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tim redaksi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada tanggal 6 April 2026 guna memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang, termasuk status lahan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Pihak tim redaksi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi berwenang untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT PAL untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Yayasan Pesantren Darul Sholihin Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak

6 April 2026 - 13:44 WIB

SEBULAN MANDUL! Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP

4 April 2026 - 10:32 WIB

Tak Ada Titik Temu, Sengketa Sekdes Tlogorejo Menuju Tahap Eksekusi

2 April 2026 - 23:10 WIB

Menbanpur 2 Marinir Selesaikan Kasus Peluru Nyasar Secara Kekeluargaan, Satu Korban Tanda Tangani Perdamaian

2 April 2026 - 13:46 WIB

POJK 22/2023 Diduga Diabaikan, Sentral Elemen Pejuang Rakyat: Jangan Jadikan Konsumen Korban Kesewenang-wenangan!

1 April 2026 - 06:42 WIB

Trending di Berita Kasus