Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Mediasi Buntu, Yayasan Pesantren Darul Sholihin Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak

badge-check


					Mediasi Buntu, Yayasan Pesantren Darul Sholihin Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak Perbesar

Labuhan batu Detik kriminal.id – Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu. Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kasian, orang kepercayaan Efendy Sahputra, menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam. Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat.

Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi pada 12 November 2015, yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing. Namun, pada 5 September 2021, pihak Efendy Sahputra mengetahui sebagian lahan telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin tanpa izin.

Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana. “Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat.”

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.

Reporter
Eka Hombing

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Kasus