banner 728x250

Skandal Pertanahan Labuhanbatu? Warga Leuweung Hideung Mengaku Ditempatkan Negara Sejak 1956, Kini Digugat BUMN dan Terkendala SHM

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA, Detik kriminal — Sengketa pertanahan antara Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut klaim penguasaan sebidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan sejarah penempatan masyarakat oleh negara, status tanah yang disebut telah menjadi bagian dari kawasan enclave, serta kepastian hukum bagi warga yang mengaku telah bermukim dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

banner 325x300

Perkara yang kini bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) itu memperhadapkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam PTPN IV.

Pertanyaan besar yang disampaikan warga adalah bagaimana masyarakat yang menurut riwayat mereka ditempatkan oleh negara sejak 1956, dalam program perpindahan penduduk dari Jawa Barat, kemudian bermukim dan mengelola tanah secara turun-temurun, pada akhirnya harus berhadapan dengan gugatan perusahaan negara atas tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati.

ditempatkan negara sejak 1956

Menurut keterangan pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang.

Para warga disebut berasal dari Jawa Barat dan ditempatkan pemerintah pada 1956 dalam rangka program perpindahan penduduk/transmigrasi.

Sejak saat itu, masyarakat membangun kehidupan di kawasan tersebut, mulai dari membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membentuk keluarga hingga mengembangkan kehidupan sosial.

Dengan demikian, menurut pihak warga, penguasaan tanah tersebut bukanlah penguasaan baru yang muncul setelah terjadinya konflik dengan perusahaan perkebunan, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Persoalan kemudian berkembang ketika status dan penguasaan tanah tersebut dipersoalkan dalam hubungan hukum dengan perusahaan perkebunan negara.

ada dokumen bpn mengenai enclave

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian masyarakat adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005.

Menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang dikecualikan atau enclave dari areal Hak Guna Usaha (HGU).

Warga menyebut penetapan tersebut juga pernah ditindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab secara terang melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan hukum yang objektif:

Jika benar terdapat bagian tanah yang telah dikecualikan atau ditetapkan sebagai enclave dari areal HGU, bagaimana kedudukan tanah tersebut setelah puluhan tahun dikuasai dan ditempati masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik penting yang menurut warga perlu diperiksa dalam rangka mengurai sengketa Leuweung Hideung.

bermukim puluhan tahun, tetapi shm belum terbit

Pemerintah Desa Babussalam, menurut keterangan warga, telah membantu masyarakat dalam urusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.

Namun, persoalan kembali muncul ketika permohonan masyarakat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) belum dapat diproses atau diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut pihak warga, salah satu persoalan yang dikemukakan berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan administratif dan hukum:

Bagaimana status tanah yang menurut warga telah berada dalam kawasan enclave dan telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun, tetapi pada sisi lain masih tercatat berkaitan dengan aset perusahaan negara?

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penerbitan sertifikat, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

ironis, warga yang mengaku ditempatkan negara kini berhadapan dengan perusahaan negara

Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga yang mengaku telah ditempatkan negara sejak 1956 kini harus menghadapi gugatan dari perusahaan negara.

Pihak warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah selama puluhan tahun dapat berhadapan dengan klaim perusahaan atas objek yang menurut mereka memiliki sejarah penguasaan dan persoalan administrasi pertanahan tersendiri.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai kepemilikan, batas tanah, status HGU, status enclave, maupun dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Karena perkara masih berjalan hingga tingkat kasasi, tidak tepat apabila salah satu pihak dinyatakan sebagai pihak yang paling berhak sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

kuasa hukum: jangan hanya melihat dokumen administratif terakhir

Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai sengketa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata berdasarkan dokumen administratif yang muncul atau digunakan pada periode terakhir.

Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, asal-usul tanah, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, keberadaan enclave, penguasaan fisik masyarakat, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset harus diperiksa secara menyeluruh.

«“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,” ujar Beriman.»

Ia menegaskan, apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan instansi berwenang mengenai status dan batas tanah, dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan diuji bersama bukti lainnya.

«“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,” tegasnya.»

bpn diminta buka dasar terkendalanya penerbitan shm

Persoalan lain yang dinilai penting adalah sikap administrasi pertanahan terhadap permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.

Kuasa hukum meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum dan administrasi mengapa permohonan penerbitan SHM warga belum dapat diproses.

Terlebih, apabila objek tanah tersebut benar memiliki riwayat enclave atau pernah memiliki penetapan tata batas tertentu.

Menurut Beriman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status yuridis dan administratif tanah yang selama ini mereka kuasai.

«“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Jangan sampai masyarakat hidup puluhan tahun di atas tanah yang secara faktual mereka kuasai, tetapi status hukumnya tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang terang,” katanya.»

potensi persoalan administrasi pertanahan diminta diperiksa

Pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila dalam proses penelusuran ditemukan persoalan administrasi pertanahan.

Di antaranya melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia, maupun lembaga lain sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut, menurut warga, diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai sejarah, status, batas, serta dasar administrasi tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.

negara diminta hadir memberikan kepastian hukum

Sengketa Leuweung Hideung pada akhirnya menghadirkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Di satu sisi terdapat masyarakat yang mengaku ditempatkan oleh negara sejak 1956. Di sisi lain terdapat perusahaan negara yang memiliki kepentingan atas tanah dan aset perkebunan.

Sementara itu, terdapat pula dokumen pertanahan yang menurut warga berkaitan dengan enclave, persoalan tata batas, serta belum terbitnya hak atas tanah yang mereka ajukan.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, penentuan mengenai siapa yang memiliki hak secara hukum tetap harus mengikuti putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun di luar proses litigasi, warga berharap negara hadir untuk memastikan seluruh aspek persoalan diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Mulai dari sejarah penempatan masyarakat, status tanah, dokumen HGU, keputusan mengenai enclave, tata batas, penguasaan fisik, administrasi desa hingga pencatatan aset perusahaan negara.

Sebab bagi masyarakat Leuweung Hideung, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebidang tanah.

Di balik sengketa itu terdapat rumah, lahan garapan, sejarah keluarga, serta kehidupan masyarakat yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar gugatan, status objek tanah, pencatatan aset, status enclave, serta alasan belum dapat diprosesnya permohonan SHM masyarakat.

Setiap tudingan atau dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi dan keterangan pihak yang bersengketa dan tetap memerlukan pembuktian sesuai hukum. DetikKriminal.id menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(Tim)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *