SUKABUMI, Detik kriminal – Penyidikan dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) yang ditangani Polres Sukabumi dihentikan pada 10 Juli 2026. Pihak pelapor, Kirana Kwee, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, namun permohonan tersebut ditolak pada 16 September 2026. Kuasa hukum pelapor kini menyatakan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen peralihan kepemilikan saham BBMP. Dalam perkara tersebut, Budiman Damanik telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sebelumnya menyita Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat Notaris Josephine Hutagaol, SH., MKn. Menurut pelapor, perubahan kepemilikan saham berkaitan dengan Keputusan Sirkuler Pengganti RUPS LB yang menurut keterangannya tidak pernah ia setujui atau tandatangani.
Kuasa hukum pelapor, Charles Mardani Panjaitan, SH, menyoroti prosedur penghentian penyidikan. Menurutnya, sebelum penyidikan dihentikan masih terdapat sejumlah kegiatan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan saksi tambahan pada 19 Juni 2026 dan pemeriksaan Notaris Josephine Hutagaol pada 2 Juli 2026. Pihak pemohon juga mempersoalkan gelar perkara khusus pada 3 Juli 2026 yang menurut mereka menjadi bagian dari proses sebelum penghentian penyidikan.
Dalam persidangan praperadilan pada 14 September 2026, pihak pemohon melalui Azikin, SH & Partners menghadirkan empat saksi fakta dan satu ahli pidana, Drs. Oegroseno, S.Ik., Komjen Pol. (Purn.). Sementara itu, pihak termohon, yakni Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat, disebut tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Setelah PN Cibadak menolak permohonan tersebut, kuasa hukum menyatakan telah mengajukan banding beserta memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Melalui upaya banding, pihak pemohon meminta putusan PN Cibadak dibatalkan dan penyidikan perkara berdasarkan LP Nomor 864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat dilanjutkan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum menilai masih terdapat aspek prosedural dan materiil yang perlu diuji lebih lanjut. Adapun seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Penulis : Afril


















