Jakarta,Detikkriminal.id – 7 November 2026. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia secara resmi menyurati Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap perkara yang dihadapi Chintiche Vanessa Tuhuteru dan anaknya, Sharen. RPA Indonesia mendesak agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Vanessa, termasuk kriminalisasi dan persoalan yang melibatkan oknum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mendapat pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk keseriusan RPA dalam mengawal perkara Vanessa agar memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. RPA Indonesia juga meminta Kapolri memberikan perhatian langsung terhadap penanganan perkara tersebut di lingkungan Mabes Polri.
Menurut Jeannie, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima RPA Indonesia, persoalan Vanessa mencakup kriminalisasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, proses hukum di Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pemalsuan identitas dan/atau dokumen kependudukan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat cerai dan dokumen lainnya.
RPA Indonesia meminta agar seluruh laporan dan pelanggaran yang disampaikan diperiksa secara independen, objektif, dan transparan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan yang didukung bukti, namun setiap pihak tetap berhak atas perlindungan asas praduga tak bersalah.
Di tengah persoalan hukum tersebut, RPA Indonesia memberikan perhatian khusus kepada Sharen yang berdasarkan informasi pendampingan mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. RPA Indonesia telah membantu Sharen memperoleh akses pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa. RPA juga menerima informasi mengenai komitmen bantuan sebesar Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan pendidikan dan kehidupan Sharen yang disampaikan dalam proses mediasi, tetapi belum terealisasi sebagaimana diharapkan.
Selain itu, terdapat persoalan dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, orang tua Vanessa, yang menurut RPA perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti transaksi, dan kesepakatan para pihak. Jeannie mengatakan bahwa persoalan orang dewasa tidak boleh mengorbankan masa depan anak. Hak pendidikan, perlindungan, dan kepentingan terbaik Sharen harus tetap menjadi prioritas.
Jeannie Latumahina menegaskan bahwa RPA Indonesia menunggu respons dan tindak lanjut Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas surat yang telah disampaikan. RPA meminta agar perkara Vanessa ditangani secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pemalsuan dokumen, serta laporan yang berkaitan dengan oknum anggota Polri.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Kapolri memberikan perhatian serius agar perkara Vanessa Tuhuteru tidak berlarut-larut dan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta profesional. Vanessa berhak mendapatkan keadilan, sementara Sharen berhak memperoleh pendidikan dan masa depan yang layak.
RPA Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan tidak seorang pun kebal terhadap hukum,” tegas Jeannie Latumahina.
RPA INDONESIA
Bergerak dengan Hati, Mendidik dengan Aksi, Melayani dengan Nyata.
Amatd


















