SALATIGA, Detikkriminal.id – Forum tertinggi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Salatiga Sanctus Markus diduga berubah menjadi rapat segelintir orang. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) periode 2025/2026, yang memilih Ketua Presidium untuk satu tahun ke depan, diduga hanya dihadiri tiga orang.
Jika dugaan ini benar, yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi Perhimpunan dan perampasan hak suara seluruh anggota cabang.
Forum Tertinggi yang Dikerdilkan
Pustaka resmi PMKRI menegaskan bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum berkekuasaan tertinggi di perhimpunan. Di forum inilah laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diuji, arah gerak cabang ditetapkan, dan Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium dipilih. Keputusannya mengikat seluruh anggota.
Forum sepenting itu tidak boleh diputuskan di ruang yang nyaris kosong.
Poster Ucapan Selamat, Ruang Sidang yang Sepi
Pada 25 September 2026, akun resmi PMKRI Salatiga mengunggah poster ucapan selamat kepada Koswinto Katpum sebagai Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium terpilih periode 2026/2027.
Di balik poster itu, kader-kader mempertanyakan satu hal mendasar: siapa yang sebenarnya memilih? Informasi yang dihimpun redaksi dari internal cabang menyebutkan bahwa forum tersebut diduga tidak memenuhi kuorum. Angka yang beredar: hanya tiga orang di ruang sidang.
Konstitusi Tidak Memberi Celah
Konstitusi PMKRI yang dimuat di situs resmi Perhimpunan mengatur dua lapis syarat sahnya RUA, dan keduanya tidak bisa ditawar.
Pertama, kuorum normal: “Penyelenggaraan RUA dianggap sah bila dihadiri 1/2 dari jumlah Anggota Biasa.” Jika Anggota Biasa yang terdaftar dalam her-registrasi berjumlah 30 orang, minimal 15 orang wajib hadir.
Kedua, ketentuan alternatif ketika kuorum setengah tidak tercapai: RUA “dihadiri oleh minimal 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa dan yang hadir setuju untuk mengadakan RUA.” Bahkan untuk sekadar mengajukan RUA, aturan mensyaratkan pengajuan “oleh 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa, dengan mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.”
Tidak ada satu pun pasal yang membuka pintu bagi forum tiga orang. Tidak dalam kondisi normal, tidak pula dalam kondisi darurat. Jika dugaan ini terbukti, forum tersebut tidak memiliki dasar konstitusional sama sekali.
“Di Mana Fraternitasnya?”
Seorang kader PMKRI Salatiga yang meminta namanya dirahasiakan karena masih aktif dalam proses kaderisasi tidak menyembunyikan kemarahannya.
“Ini tidak wajar secara organisasi. RUAC itu bukan rapat presidium harian, ini forum kedaulatan anggota. Kalau hanya tiga orang yang menentukan ketua cabang ke depan, di mana fraternitasnya? Di mana kedaulatan anggotanya? Bagaimana kita mau bicara Pro Ecclesia et Patria kalau sejak dari ruang sidang saja prinsip permusyawaratan kita langgar?” ujarnya.
Pertanyaan itu menampar. PMKRI setiap hari berteriak tentang demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlawanan terhadap elite yang membajak keputusan publik. Jika di rumahnya sendiri keputusan tertinggi diambil oleh tiga orang, apa bedanya dengan praktik yang selama ini dikritik?
Kepemimpinan yang Lahir Cacat
Kepemimpinan yang lahir dari forum tanpa kuorum adalah kepemimpinan yang cacat sejak lahir. Ia akan sulit menggerakkan kader, sulit menggalang dukungan, dan sulit menjalankan kaderisasi, karena setiap langkahnya akan dibayangi pertanyaan tentang keabsahannya.
Cacat Formil, Semua Produk RUAC Terancam Batal
Dalam hukum organisasi PMKRI, forum yang tidak kuorum menghasilkan produk yang cacat demi hukum organisasi. Laporan pertanggungjawaban tidak sah diterima, ketetapan RUAC tidak mengikat, dan pemilihan Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium periode 2026/2027 berpotensi batal.
Menurut sejumlah kader, tidak ada ruang kompromi berupa “pengesahan belakangan” untuk kekurangan kuorum seekstrem ini. Satu-satunya jalan yang sah adalah RUAC Ulang: undangan disebar paling lambat dua hari sebelumnya, daftar her-registrasi dibuka secara transparan, dan pimpinan sidang dipilih dari Anggota Biasa yang hadir.
Panitia Bungkam
Hingga berita ini diturunkan pada awal November 2026, lebih dari sebulan sejak poster ucapan selamat diunggah, panitia RUAC PMKRI Cabang Salatiga 2025/2026 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi telah meminta jawaban atas tiga pertanyaan sederhana:
1. Berapa jumlah Anggota Biasa yang terdaftar dalam her-registrasi terakhir per semester genap 2025/2026?
2. Berapa jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir dalam berita acara RUAC?
3. Apakah ada berita acara skorsing dan lobi sebelum pemungutan suara dilakukan?
Jika forum itu sah, ketiga data ini mudah dibuka. Diam justru memperbesar kecurigaan.
Tuntutan Kader
Kader senior dan alumni mendesak:
1. Panitia RUAC dan DPC PMKRI Cabang Salatiga segera membuka daftar her-registrasi, daftar hadir, dan berita acara RUAC kepada seluruh anggota.
2. Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PMKRI Salatiga melakukan verifikasi menyeluruh atas dokumen RUAC.
3. Pengurus Pusat PMKRI turun tangan dan, jika terbukti cacat prosedur, memerintahkan RUAC Ulang sesuai konstitusi.
Taruhannya bukan sekadar siapa yang menjadi ketua. Taruhannya adalah apakah PMKRI Salatiga masih layak berbicara tentang demokrasi di luar, sementara kedaulatan anggotanya sendiri diduga diinjak di dalam. Musyawarah yang dibimbing asas Pancasila, dijiwai kekatolikan, dan disemangati kemahasiswaan tidak boleh berhenti sebagai semboyan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi panitia RUAC, DPC PMKRI Cabang Salatiga, maupun pihak yang disebut dalam berita ini.
Oleh Aldax k.a ningdana anggota biasa PMKRI salatiga.


















