banner 728x250

Setelah 23 Bulan Mandek, Polda Sumut Janji Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Famoni Gulo

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Detikkriminal.id – Setelah hampir 23 bulan berjalan tanpa kepastian hukum, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa advokat sekaligus Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Famoni Gulo, akhirnya kembali mendapat titik terang.

DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (27/10/2026), untuk mengawal sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak November 2024 tersebut.

banner 325x300

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Sumut menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk menjalankan konsekuensi hukum dari Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg yang pada pokoknya menyatakan penundaan penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumut tidak sah.

Dari pertemuan tersebut, terdapat sejumlah komitmen yang disampaikan pihak Polda Sumut.

Pertama, Polda Sumut akan segera menyurati Polres Tapanuli Tengah agar melakukan langkah penyelidikan lanjutan secara serius terhadap perkara tersebut.

Kedua, Polda Sumut menyampaikan komitmen untuk segera menetapkan Andre Hutasoit dan Willy Silitonga sebagai tersangka apabila proses dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, Polda Sumut juga berjanji segera menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Famoni Gulo.

Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Paulus Peringatan Gulo, mengapresiasi komitmen yang disampaikan Dirkrimum Polda Sumut tersebut.

«“Kami datang kembali untuk memastikan keadilan itu benar-benar ditegakkan. Sudah 23 bulan kawan kami, Famoni Gulo mencari keadilan. Alhamdulillah, hari ini ada titik terang. Dirkrimum berjanji akan menyurati Polres Tapteng, melakukan penyelidikan lanjutan, serta menindaklanjuti proses penetapan tersangka dan memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Paulus.»

Menurut Paulus, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut kembali berlarut-larut tanpa kepastian. Pemuda Demokrasi Indonesia, kata dia, akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan kawal terus. Jangan sampai komitmen ini hanya berhenti sebagai janji di atas kertas. Kami berharap Polda Sumut benar-benar menindaklanjutinya secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Paulus juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam perkara tersebut.

“Ini merupakan titik terang setelah kemenangan dalam proses praperadilan. Kami akan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja, tetapi kami juga akan memastikan perkara ini tidak kembali mandek,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan konkret sebagaimana komitmen yang telah disampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali mendatangi Polda Sumut dengan jumlah massa yang lebih besar.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024, terkait dugaan pengeroyokan yang dialami Famoni Gulo.

Dengan adanya komitmen terbaru dari Polda Sumut, publik kini menunggu pembuktian di lapangan: apakah penanganan perkara yang selama ini menjadi sorotan tersebut benar-benar akan bergerak menuju kepastian hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.(Tim-red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *