banner 728x250

Sengketa Lahan SGM 3.030 Meter Persegi, Dua Warga Dan Kades Pematang Seleng Digugat Ke PN Rantauprapat

banner 120x600
banner 468x60

RANTAUPRAPAT, DETIKKRIMINAL.ID – Sengketa lahan bersertifikat di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, bergulir ke ranah pengadilan. Heppy Handono melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua warga dan Kepala Desa Pematang Seleng di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 177/Pdt.G/2026/PN-Rap, tertanggal 26 Oktober 2026. Objek sengketa berupa tanah seluas 3.030 meter persegi yang diklaim Penggugat sebagai hak miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3055 atas nama Heppy Handono.

banner 325x300

Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, yakni Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Oscar Crisman Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan penguasaan tanah yang dipersengketakan.

Dalam gugatan itu, dua warga berinisial M dan W.S., serta Kepala Desa Pematang Seleng sebagai Tergugat III, dipersoalkan terkait dugaan penguasaan sebagian objek tanah dan penerbitan surat ganti rugi yang menurut pihak Penggugat berkaitan dengan lahan bersertifikat tersebut.

Persoalan ini menyoroti pentingnya kejelasan riwayat tanah, dasar penerbitan dokumen, serta kesesuaian administrasi pertanahan dengan status objek yang disengketakan. Namun, keabsahan dokumen dan kebenaran dalil masing-masing pihak tetap harus diuji melalui proses hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada para Tergugat sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyelesaian atas persoalan yang dinilai merugikan kepentingan hukum kliennya.

Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 3055, menilai dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para Tergugat, menguji keabsahan surat ganti rugi yang dipersoalkan, serta memerintahkan pengosongan objek sengketa sesuai tuntutan yang diajukan.

Gugatan tersebut kini menjadi jalur bagi para pihak untuk mengemukakan dalil dan bukti masing-masing di hadapan majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian sengketa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Penggugat berharap PN Rantauprapat memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan cermat dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak para Tergugat. DETIKKRIMINAL.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Dugaan penguasaan lahan dan persoalan penerbitan surat ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan dalil pihak Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Berita ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dihormati.

(RED)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *