SERDANG BEDAGAI, Detik kriminal — Dugaan praktik korupsi dan transaksi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan publik.
Ketua DPC Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Kabupaten Serdang Bedagai, Bung Tommy Christovel Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian maupun penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Tommy, laporan yang diterima organisasi tidak boleh dipandang sebelah mata. Apabila benar terdapat praktik jual-beli jabatan yang melibatkan oknum pejabat, aparatur maupun pihak lain, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pemerintahan, melainkan harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Jika benar ada dugaan jual-beli jabatan, periksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika bukti hukum terpenuhi dan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, tangkap, proses, adili dan penjarakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Tommy.
Ia menilai praktik jual-beli jabatan, apabila terbukti, akan merusak prinsip meritokrasi, profesionalitas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jabatan dalam pemerintahan, menurutnya, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Jabatan merupakan amanah publik yang harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, kualifikasi dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai jabatan pemerintahan menjadi ruang transaksi. Kalau jabatan bisa dibeli, maka yang dikorbankan bukan hanya ASN yang berintegritas, tetapi juga masyarakat karena pelayanan publik berpotensi dikelola berdasarkan kepentingan transaksional,” ujarnya.
DPC Pemuda Demokrasi Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan posisinya sebagai Mitra kritis pemerintah, bukan sebagai pihak yang ingin menghakimi seseorang tanpa proses hukum.
Karena itu, seluruh laporan dan informasi yang diterima akan didorong untuk diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Aparat penegak hukum diminta menelusuri aliran uang, komunikasi, pertemuan, proses pengusulan dan pengangkatan jabatan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat apabila memang terdapat bukti awal yang cukup.
PDI Sergai juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengisian jabatan.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi terhadap siapapun. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan serius seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang tidak bersalah harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Tommy.
DPC Pemuda Demokrasi Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai selanjutnya mendorong masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan praktik tersebut agar menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
Tommy menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari keberanian membuka ruang pengawasan publik.
“Pemerintahan yang bersih tidak boleh takut terhadap kritik. Justru kritik dan pengawasan masyarakat harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berdasarkan data serta bukti,” pungkasnya.
BUNG TOMMY CHRISTOVEL NAPITUPULU
Ketua DPC Pemuda Demokrasi Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai


















