Jakarta Timur, Detik Kriminal – 23 April 2026 — Tangis pecah. Doa-doa tergantung di udara. Di sebuah sudut Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, puluhan jiwa menahan napas menunggu kepastian nasib mereka — nasib yang kini ditentukan oleh secarik sertifikat dan putusan pengadilan yang mereka sebut penuh tanda tanya.
Lahan seluas 12.542 meter persegi itu bukan sekadar tanah. Di atasnya berdiri 20 rumah, sebuah masjid, taman kanak-kanak, dan Yayasan Al-Mukhlisin — tempat 31 santri tidur, belajar, dan memanjatkan doa setiap malam. Kini, semuanya terancam rata dengan tanah.

*”Kami Tidak Tahu Harus Ke Mana”*
Suaranya gemetar, matanya berkaca-kaca. Seorang santriwati muda berdiri di depan bangunan yang selama ini ia sebut rumah, lalu berucap dalam getir:
*”Kami mohon jangan gusur tempat kami. Kami tidak tahu harus ke mana lagi. Di sini kami tinggal, belajar, dan beribadah. Tolong bantu kami, Pak Presiden.”*
Seruan itu bukan sekadar permohonan. Itu adalah teriakan keputusasaan dari anak-anak yang tak punya daya apa-apa di hadapan mesin hukum yang bergerak tanpa kompromi.
Dua Klaim, Satu Tanah, Jutaan Tanda Tanya
Sebanyak 29 warga mengaku telah menghuni lahan itu sejak 2004 — lebih dari dua dekade membangun kehidupan, membayar pajak, mendirikan tempat ibadah. Mereka menggenggam dokumen yang mereka yakini sah: girik atas nama Unih binti Kaman dan Lamah binti Julam, surat ahli waris, register Letter C kelurahan, riwayat tanah, bukti PBB, hingga 34 Akta Jual Beli dan akta hibah.
Namun di sisi lain, sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain telah memenangkan pertarungan hukum hingga ke Mahkamah Agung. Putusan berkekuatan hukum tetap (*inkrah*) itu kini menjadi senjata eksekusi.
Dua klaim kepemilikan. Satu bidang tanah. Dan di tengahnya — puluhan nyawa yang terjepit.
*Mayat yang Menandatangani Akta?*
Ketua Yayasan Al-Mukhlisin, Bambang Sundawa, berbicara dengan nada yang berat namun tegas. Ia menegaskan bahwa tanah yayasan adalah hibah dari sang nenek — perempuan yang bahkan dimakamkan di tanah yang kini disengketakan itu.
Namun yang membuat bulu kuduk berdiri adalah temuan yang ia ungkap:
*”Dalam akta jual beli yang diajukan, tanggalnya justru setelah ahli waris meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya. Ini harus diperiksa secara cermat,”* tegasnya.
Akta jual beli yang ditandatangani orang yang sudah meninggal. Jika tuduhan ini terbukti, maka yang sedang terjadi bukan sekadar sengketa tanah biasa — melainkan sebuah skandal hukum yang mengguncang kepercayaan terhadap seluruh sistem pertanahan.
*Eksekusi Tanpa Konstatering: Hukum Acara Dilangkahi?*
Kuasa hukum warga, **Mohammad Hari Besar, SH**, menuding proses eksekusi dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Salah satu tahapan krusial yang diduga dilompati adalah *konstatering* — yakni pencocokan objek eksekusi di lapangan untuk memastikan lahan yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam putusan.
Tanpa konstatering, pertanyaannya menjadi mengerikan: *apakah yang dieksekusi benar-benar objek yang dimaksud putusan?*
Permohonan warga ke Pengadilan Negeri pun menganga tanpa jawaban, meski gugatan perlawanan eksekusi (*partij verzet*) telah resmi diajukan. Pengadilan diam. Eksekusi jalan terus.
## Pengaduan ke KPK Hingga Ombudsman: Jeritan yang Belum Didengar
Dalam keputusasaan, warga mengetuk setiap pintu yang bisa diketuk. Pengaduan telah dilayangkan ke **Badan Pengawas Mahkamah Agung**, **Ombudsman**, hingga **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)**. Mereka meminta satu hal sederhana namun berat: pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Apakah ada suara yang mau mendengar?
## Dokumen Mencengangkan Muncul di Menit Terakhir
Satu babak baru yang mengejutkan muncul pada **Maret 2026** — sebuah pernyataan resmi dari salah satu pihak yang mengaku **tidak pernah melakukan transaksi pembelian** atas tanah yang disengketakan tersebut.
Pernyataan ini muncul bak bom waktu. Jika benar, maka fondasi dari seluruh proses hukum yang berlangsung sejak 2013 — gugatan, persidangan, putusan MA, hingga eksekusi — berdiri di atas pasir.
## Sengketa 13 Tahun yang Belum Menemukan Keadilan
Konflik ini berakar dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada **2013**. Tiga belas tahun berlalu. Persidangan demi persidangan. Banding. Kasasi. Dan kini — buldoser.
Warga menunjuk satu fakta yang mereka anggap tak terbantahkan: **pihak pemegang sertifikat tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki, apalagi menguasai fisik lahan tersebut.** Selama 22 tahun, yang membangun, yang merawat, yang membayar pajak, yang mendirikan masjid dan panti asuhan — adalah mereka.
*Di Cibubur, keadilan sedang diuji. Dan 31 anak yatim menunggu jawabannya dengan mata penuh air mata.*













