Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Warga Rantauprapat Soroti Operasional Hans Club Station, Diduga Ganggu Ketertiban Lingkungan

badge-check


					Warga Rantauprapat Soroti Operasional Hans Club Station, Diduga Ganggu Ketertiban Lingkungan Perbesar

Labuhanbatu, Detik kriminal – 23 April 2026 – Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berada di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Dentuman musik keras hingga larut malam yang berasal dari lokasi tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar serta memicu keresahan sosial.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas di tempat hiburan malam itu kerap berlangsung hingga dini hari dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, serta dampak sosial bagi generasi muda.

“Kami resah. Suara musik sampai subuh dan banyak anak muda maupun orang dewasa berkumpul di sana. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat,” ujar salah seorang warga sekitar, Jumat (22/4/2026).

Selain persoalan kebisingan, warga juga meminta adanya pengawasan menyeluruh terhadap operasional usaha hiburan malam yang diduga melebihi batas jam operasional sewajarnya. Jika tidak ditertibkan, masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata, seperti pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, penertiban jam kegiatan, serta pengawasan ketat terhadap lokasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan langkah penyelidikan apabila terdapat informasi atau dugaan pelanggaran hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal tersebut diatur antara lain dalam:

– Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

– Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan kewenangan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

– Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang membuka ruang bagi aparat memperoleh informasi awal dari laporan masyarakat maupun sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan dasar tersebut, masyarakat menilai aparat terkait dapat melakukan pengecekan lapangan, klarifikasi, dan langkah preventif guna menjaga ketertiban umum serta rasa aman warga.

Praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H. menilai bahwa informasi publik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Jika ada keresahan masyarakat yang nyata dan berulang, aparat dapat melakukan langkah awal berupa pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Negara harus hadir menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada jurnalis.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatannya apabila lokasi tersebut digunakan tidak sesuai tujuan awal usaha.

“Hans Club Station itu harus ditutup karena membuat gaduh masyarakat dan tanahnya bukan milik mereka,” ujarnya.

Masyarakat juga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional seluruh tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat agar berjalan sesuai aturan, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan perlindungan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Penulis: Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Ketidakadilan Bansos dan Perilaku Tak Patut, Warga Pardomuan Desak Evaluasi hingga Pencopotan Kadus

23 April 2026 - 08:35 WIB

Manager Tempat Khursus Ancam Anak Didik, Orang Tua Lapor Polda Metro

22 April 2026 - 11:55 WIB

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

20 April 2026 - 10:46 WIB

Tuduhan IAW Dinilai Tanpa Dasar Hukum, NHM Dinyatakan Bersih

20 April 2026 - 05:41 WIB

Sudah Disurati, Belum Ada Jawaban PT PAL, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

18 April 2026 - 03:17 WIB

Trending di Berita Kasus