Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni S alias ST (32), warga Desa Pasir Limau Kapas; N alias Lek Gaol (44), warga Desa Sukoharjo Tanjung Mulia; serta AM alias Andi (34), warga Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Sujono.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap S alias ST. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibalut tisu di tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 24,19 gram bruto yang disimpan di dalam helm Kawasaki berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni N alias Lek Gaol dan AM alias Andi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, kedua tersangka lainnya berhasil ditemukan sekitar 5 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan – Tanjung Mulia saat sedang mengendarai sepeda motor Supra dengan nomor polisi D 3215 ZTJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex berisi sabu yang dibungkus timah rokok berwarna kuning di dalam jok sepeda motor.

Meski demikian, kedua tersangka tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 25,99 gram, satu kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.

AKP Sujono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Gabungan Direktorat Narkoba Poldasu dan Sat Resknarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap 8 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

25 April 2026 - 10:23 WIB

Polisi Ciduk HK Lagi Asik Menimbang Sabu di  Dalam Rumah

25 April 2026 - 08:53 WIB

Bilah Hilir Darurat Narkoba? Nama SR Alias Samplok Jadi Perbincangan Warga

24 April 2026 - 23:14 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Jakbar, 188,91 Gram Diamankan dari Dua Lokasi

24 April 2026 - 15:18 WIB

Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan

21 April 2026 - 08:24 WIB

Trending di Berita Narkotika