Labura. Detik kriminal.id – Terduga pelaku tindak pidana narkotika Tomi Hermawan alias TH berhasil ditangkap oleh Tim unit Reskrim Polsek NA IX X pada hari Jumat tgl 24 April 2026 di dusun I desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura.
Tim berhasil menangkap pelaku atas informasi masyarakat dan adapun barang bukti yg ditemukan adalah 4 buah plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5,06 gram , 1 buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam , 2 lembar tisu warna putih.

Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX X IPTU DR Iskandar Muda Sipayung SH MH pada hari Jumat tgl 24 April 2026 sekita pukul 19.30 wib di dusun I desa simpang Merbau Kecamatan NA IX X Kab Labura.
Keberhasilan dari pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut adalah merupakan informasi dari masyarakat terang Kapolsek NA IX X AKP Gunnawan Sinurat SH MH dan Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kepolisian ,kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan melanggar hukum di sekitar lingkungan masyarakat tutup Kapolsek NA IX X.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan penanganan nya ke satuan reserse narkoba polres labuhanbatu untuk proses lanjut.
Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Ttg KUHP subs UU RI No 1 Tahun 2026 Ttg Penyesuaian Tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.M.SUKMA









