Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polsek Cakung Cek TKP Kasus Anak 12 Tahun Diikat di Tiang Listrik, Penanganan Dilimpahkan ke PPA Polres Jaktim

badge-check


					Polsek Cakung Cek TKP Kasus Anak 12 Tahun Diikat di Tiang Listrik, Penanganan Dilimpahkan ke PPA Polres Jaktim Perbesar

Jakarta Timur, Detik kriminal – Polsek Cakung bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga mengalami tindakan pengikatan di tiang listrik di kawasan Kampung Bojong Rangkong RT 06/08, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Senin (27/4/2026). Korban diketahui berinisial ZA.

Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra melalui laporan petugas menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari orang tua korban sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, korban kemudian dievakuasi warga ke Balai Warga Perumahan Eramas 2000. Dari keterangan para saksi, korban sebelumnya diduga diikat menggunakan tali rafia warna biru dan hitam serta bagian kakinya disiram air comberan. Korban juga sempat dikalungi kardus bertuliskan “Saya Maling”.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga berkaitan dengan dugaan pencurian handphone, pakaian, dan uang yang dilaporkan hilang milik seorang warga bernama Mesiana sekitar tiga pekan lalu. Pada Minggu malam (26/4), pelapor mengaku melihat korban mengenakan pakaian miliknya yang sebelumnya hilang.

Korban kemudian dibawa ke Pos RT 06 RW 08 untuk dimintai keterangan. Saat berada di lokasi tersebut, korban disebut mengakui telah mengambil handphone. Namun situasi berkembang hingga korban ditemukan dalam kondisi terikat.

“Saat menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan korban untuk penanganan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Selanjutnya korban bersama keluarga serta pihak terkait dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap korban maupun pendampingan kepada seluruh pihak terkait

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek NA IX X Tangkap TH Pelaku Tindak Pidana Narkotika  5,06 Gram Sabu 

26 April 2026 - 06:22 WIB

Ade Ratnasari Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Klaim Justru Jadi Korban Penipuan

24 April 2026 - 11:25 WIB

Tujuh bulan buron, Satreskrim Polres Labusel Tangkap Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Polisi Tekankan Perlindungan Korban

24 April 2026 - 10:22 WIB

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap  Oknum Guru P3K Pelaku Pencabulan Siswa

24 April 2026 - 08:47 WIB

Perempuan Meninggal Dunia Jatuh dari Lantai 4 Rumah Kost di Tanah Abang, Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Agen Penyalur

24 April 2026 - 04:26 WIB

Trending di Berita Kriminal