LABURA, DetikKriminal – Kinerja jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam memutus peredaran gelap narkotika patut diacungi jempol. Berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (28/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Aksi penangkapan terjadi di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah DTN (31) dan ADP (22).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya transaksi narkotika, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Atas perintah langsung Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menemukan kedua tersangka sedang duduk di pondok kebun sawit.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan dari genggaman tangan pelaku, berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 10,10 gram. Selain itu, turut disita dua unit handphone sebagai alat pendukung.
Dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ihsan di daerah Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Desa Damuli Pekan.
“Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari Medan dan akan diedarkan di wilayah hukum kami,” ungkap salah satu anggota tim.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan peredaran yang lebih luas guna memutus mata rantai narkoba di wilayah tersebut.
(M.SUKMA)













