Sumatera Utara, Detik Kriminal — Isu ketimpangan penegakan hukum di berbagai wilayah Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Praktik hukum yang dinilai belum sepenuhnya adil dan merata memunculkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Pengamat hukum, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol, menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan perlakuan dalam proses hukum, baik dari sisi penegakan, penanganan perkara, hingga akses keadilan bagi masyarakat kecil.

“Ketimpangan hukum ini terlihat dari adanya disparitas dalam penanganan kasus. Di satu sisi, ada perkara yang diproses dengan cepat dan tegas, namun di sisi lain terdapat kasus serupa yang berjalan lambat atau bahkan tidak jelas penyelesaiannya,” ujar Paulus PG dalam keterangannya.
Menurutnya, faktor ekonomi, sosial, hingga kedekatan dengan kekuasaan masih berpengaruh terhadap proses hukum di lapangan. Hal ini berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum yang menjadi dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Lebih lanjut, Paulus PG menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum turut memperparah kondisi tersebut. Ia menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam institusi penegak hukum, termasuk peningkatan integritas dan profesionalisme aparat.
“Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mendorong peran aktif lembaga pengawas serta partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Fenomena ini dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut aspek kepercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan dinilai menjadi langkah mendesak guna memastikan supremasi hukum benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera.













