Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polres Labuhanbatu Selatan tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba,  Tiga Pelaku Diamankan

badge-check


					Polres Labuhanbatu Selatan tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba,  Tiga Pelaku Diamankan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Dumas Presisi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial S alias Pardi (46). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,38 gram, alat bantu berupa pipet skop, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka Pardi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Bokir (30). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bokir di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, kaca pyrex, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan dan mengarah kepada pemasok utama berinisial P alias Iwan Kancil (37). Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap Iwan Kancil di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 12,8 gram, alat hisap, kaca pyrex, plastik klip kosong, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Iwan Kancil mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka lainnya maupun dari dirinya merupakan miliknya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya dan akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Residivis Jambret Ditembak, Polsek Medan Tembung Ungkap Aksi Brutal di Siang Bolong.

1 Mei 2026 - 03:58 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

30 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

30 April 2026 - 11:59 WIB

BERHASIL DITANGKAP! Pelaku Pencurian Bobol Plafon Konter Akhirnya Terungkap

30 April 2026 - 11:52 WIB

Diduga Jebak Konsumen Lewat Skema Tiga Pihak, PT Dipo Star Finance Digugat Rp1,5 Miliar

30 April 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Kriminal