banner 728x250

Pelaku Curanmor Di Ciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Labura. Detik kriminal – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AGS alias Ananda Gerald Samuel, 24, warga Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Pulo Dogom. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 6764 JV, yang dilaporkan hilang oleh korban, Suwardi, 37, warga Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut Ramadhan, peristiwa pencurian diketahui korban pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Supra Vit milik korban sebelumnya diparkir di samping rumah.

Ketika korban hendak berangkat bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut ke sejumlah lokasi yang dicurigai, namun tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Ipda Ramadhan menjelaskan, setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut, Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, pengecekan dan penyelidikan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama personel Unit Opsnal.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim mengetahui identitas terduga pelaku serta mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Ramadhan.

Berbekal informasi tersebut, Ramadhan bersama personel Unit Opsnal bergerak menuju Dusun IV, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AGS alias Ananda Gerald Samuel yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polisi juga menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Ananda Gerald Samuel alias Jek dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Vit milik pelapor,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV.

Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.M.SUKMA

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *