Labuhanbatu | DetikKriminal.id — Suasana di Polres Labuhanbatu mendadak geger setelah keluarga terduga pelaku perusakan kaca mobil, AA alias Dedek, membuat keributan saat proses penangkapan pada Kamis (30/4/2026). Insiden tersebut bahkan sempat viral di media sosial melalui siaran langsung yang dilakukan pihak keluarga.
Dalam siaran langsung itu, keluarga pelaku menuding pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa surat panggilan serta menyebut tidak adanya laporan resmi dari korban berinisial KRTP.

Menanggapi tudingan tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik di Polres Labuhanbatu melalui sambungan telepon. Penyidik menegaskan bahwa laporan dari korban telah resmi diterima, sehingga pernyataan keluarga pelaku dinilai tidak benar.
“Laporan korban dengan inisial KRTP sudah ada. Jadi tudingan dari pihak keluarga pelaku tidak sesuai fakta,” ujar penyidik.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut sebagai keluarga pelaku dalam siaran langsung juga mengakui bahwa laporan korban memang telah dibuat. Ia mengungkapkan sempat mencoba melakukan mediasi sebelum laporan diajukan, namun upaya tersebut gagal.
“Saya sudah coba mediasi agar berdamai sebelum laporan dibuat. Tapi pelaku tetap ngotot hingga terjadi adu mulut, akhirnya saya tinggalkan,” ungkapnya.
Pada Jumat pagi (1/5/2026), Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT tertanggal 10 Februari 2026, yang dilaporkan oleh korban, Krisdian Roni Tua Purba.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Saat itu, korban mengalami tindakan perusakan terhadap satu unit mobil miliknya.
“Awalnya korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat bertemu. Namun saat bertemu, korban merasa tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan, sehingga membatalkan pertemuan dan hendak pergi,” jelas AKP M. Jihad.
Diduga kesal, pelaku kemudian menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Karena permintaan tersebut ditolak, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pelemparan hingga kaca belakang mobil korban pecah.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku AA alias Dedek tidak mengalami kekerasan maupun penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui merupakan warga Siantar.
Hingga berita ini diterbitkan, baik korban KRTP maupun terduga pelaku AA alias Dedek belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kejadian tersebut.
(M. Sukma)








