Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Geger…!!! Aksi Perusakan Kaca Mobil Berujung Penangkapan, Keluarga Pelaku Ricuh di Polres Labuhanbatu

badge-check


					Geger…!!! Aksi Perusakan Kaca Mobil Berujung Penangkapan, Keluarga Pelaku Ricuh di Polres Labuhanbatu Perbesar

Labuhanbatu | DetikKriminal.id — Suasana di Polres Labuhanbatu mendadak geger setelah keluarga terduga pelaku perusakan kaca mobil, AA alias Dedek, membuat keributan saat proses penangkapan pada Kamis (30/4/2026). Insiden tersebut bahkan sempat viral di media sosial melalui siaran langsung yang dilakukan pihak keluarga.

Dalam siaran langsung itu, keluarga pelaku menuding pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa surat panggilan serta menyebut tidak adanya laporan resmi dari korban berinisial KRTP.

Menanggapi tudingan tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik di Polres Labuhanbatu melalui sambungan telepon. Penyidik menegaskan bahwa laporan dari korban telah resmi diterima, sehingga pernyataan keluarga pelaku dinilai tidak benar.

“Laporan korban dengan inisial KRTP sudah ada. Jadi tudingan dari pihak keluarga pelaku tidak sesuai fakta,” ujar penyidik.

Sementara itu, salah satu pihak yang disebut sebagai keluarga pelaku dalam siaran langsung juga mengakui bahwa laporan korban memang telah dibuat. Ia mengungkapkan sempat mencoba melakukan mediasi sebelum laporan diajukan, namun upaya tersebut gagal.

“Saya sudah coba mediasi agar berdamai sebelum laporan dibuat. Tapi pelaku tetap ngotot hingga terjadi adu mulut, akhirnya saya tinggalkan,” ungkapnya.

Pada Jumat pagi (1/5/2026), Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT tertanggal 10 Februari 2026, yang dilaporkan oleh korban, Krisdian Roni Tua Purba.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Saat itu, korban mengalami tindakan perusakan terhadap satu unit mobil miliknya.

“Awalnya korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat bertemu. Namun saat bertemu, korban merasa tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan, sehingga membatalkan pertemuan dan hendak pergi,” jelas AKP M. Jihad.

Diduga kesal, pelaku kemudian menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Karena permintaan tersebut ditolak, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pelemparan hingga kaca belakang mobil korban pecah.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku AA alias Dedek tidak mengalami kekerasan maupun penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui merupakan warga Siantar.

Hingga berita ini diterbitkan, baik korban KRTP maupun terduga pelaku AA alias Dedek belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kejadian tersebut.

 

(M. Sukma)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Pemerasan Berkedok Undangan Klarifikasi di Polres Batu Bara, Divpropam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Air Merah, Polisi Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu

4 Mei 2026 - 06:59 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 13:55 WIB

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR CLANDESTINE LAB CARTRIDGE VAPE MENGANDUNG NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE DI JAKARTA BARAT

3 Mei 2026 - 13:12 WIB

Pengedar Sabu Diciduk di Aek Korsik, Polisi Amankan 12 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik

3 Mei 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita Kriminal