Menu

Mode Gelap
 

Berita Hukum

Praktisi Hukum Paulus PG Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi, Tegaskan Harus Tunduk pada Putusan MK

badge-check


					Praktisi Hukum Paulus PG Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi, Tegaskan Harus Tunduk pada Putusan MK Perbesar

Medan, Detik kriminal – 24 Mei 2026 — Praktisi hukum Paulus Peringatan Gulo SH MH CMd Cvapol menyoroti persoalan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dinilai harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi, bukan berdasarkan penafsiran maupun aturan internal yang dibuat sepihak oleh aparat penegak hukum.

Menurut Paulus PG, dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa seharusnya tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus nyata dan aktual (actual loss), bukan hanya dugaan ataupun potensi kerugian negara. Putusan tersebut juga menghapus frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga pembuktian kerugian negara wajib jelas, pasti, dan terukur.

Paulus PG juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi kembali memperjelas persoalan kewenangan audit kerugian negara melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung serta menetapkan kerugian negara.

“Jangan sampai ada tafsir hukum sendiri yang justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang. Dalam negara hukum, semua aparat penegak hukum wajib tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Paulus PG saat memberikan tanggapan terkait penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Medan.

Ia menilai, apabila terdapat surat edaran ataupun kebijakan internal yang membuka ruang perhitungan kerugian negara di luar mekanisme konstitusional, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, serta Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Selain itu, Paulus PG turut menyoroti adanya Surat Edaran internal Kejaksaan yang belakangan menjadi polemik karena menyebut perhitungan kerugian negara tidak hanya menjadi kewenangan BPK. Surat tersebut diketahui bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026. Menurutnya, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kalau Mahkamah Konstitusi sudah memberikan tafsir konstitusional, maka seluruh lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakannya. Jangan sampai penegakan hukum justru menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” tutup Paulus PG.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Bank Jateng Syariah: Saksi Bantah Dugaan Aliran Dana Rp25 Juta, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Perlu Dicermati

2 Juni 2026 - 14:54 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hadirkan Pakar HTN Dr. Fahri Bachmid sebagai Ahli dalam sidang Praperadilan lawan Kajati Lampung

24 Mei 2026 - 11:06 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Acuan Tertinggi dalam Penegakan Hukum

22 Mei 2026 - 04:41 WIB

Praktisi Hukum Nini Libertina Waruwu Dorong Korban Pelecehan Seksual Berani Bersuara Demi Mendapatkan Keadilan

21 Mei 2026 - 03:23 WIB

PN Kisaran Tolak Eksepsi PT. BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

14 Mei 2026 - 04:26 WIB

Trending di Berita Hukum