RANTAUPRAPAT – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat,Rabu (22/7/2026), mengungkap sejumlah keterangan saksi yang menjadi perhatian dalam sengketa tanah antara Penggugat dengan para Tergugat.
Pada agenda pemeriksaan saksi, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua orang pengurus pesantren dan seorang mantan karyawan PTPN. Ketiganya memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, dua saksi yang merupakan pengurus pesantren menerangkan bahwa tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin. Namun, kedua saksi juga mengakui bahwa bangunan tambahan milik pesantren berada di seberang parit yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang disengketakan.
Lebih lanjut, kedua saksi mengakui mengetahui adanya tanaman milik Penggugat dan kolam milik Penggugat yang berada di atas objek sengketa. Menurut keterangan para saksi di bawah sumpah, Penggugat merupakan pihak yang selama ini mengelola, mengusahai, dan memanfaatkan tanah yang kini menjadi objek perkara
Keterangan tersebut dinilai menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti lainnya untuk menilai dalil para pihak.
Sementara itu, saksi ketiga yang merupakan mantan karyawan PTPN juga memberikan keterangan sesuai pengetahuannya mengenai kondisi objek sengketa. Pada sidang yang sama, Tergugat III menyerahkan sejumlah alat bukti surat guna mendukung dalil bantahannya. Seluruh bukti diterima oleh Majelis Hakim untuk diperiksa dan dinilai sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, sidang akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga seluruh proses pembuktian dinyatakan rampung.
Majelis Hakim selanjutnya akan menilai seluruh rangkaian pembuktian, meliputi keterangan para saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat (descente), serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap
Persidangan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian masih terus berjalan. Penilaian akhir terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan pada akhir pemeriksaan perkara.
(Tim-red)
















